logo Kompas.id
HukumDari Kasus PT IM2, Kejaksaan...
Iklan

Dari Kasus PT IM2, Kejaksaan Setor Rp 253,35 Miliar ke Kas Negara

Kejaksaan menyetor uang sebesar Rp 253,35 miliar ke kas negara dari total pidana uang pengganti PT IM2 senilai Rp 1,3 triliun. Kejaksaan menyatakan, sudah ada aset lain yang siap dilelang.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Kejaksaan menunjukkan uang sebesar Rp 253,35 miliar yang merupakan bagian dari pidana uang pengganti dalam perkara korupsi PT Indosat Mega Media (IM2), Jumat (1/4/2022). Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas negara.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kejaksaan menunjukkan uang sebesar Rp 253,35 miliar yang merupakan bagian dari pidana uang pengganti dalam perkara korupsi PT Indosat Mega Media (IM2), Jumat (1/4/2022). Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas negara.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan menyetor uang Rp 253,35 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan bagian dari pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media dengan terpidana bekas Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto.

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, mengatakan, uang Rp 253,35 miliar tersebut merupakan bagian dari hukuman yang dijatuhkan terhadap terpidana Indar Atmanto dalam perkara korupsi PT Indosat Mega Media (IM2).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000