logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Langsung Eksekusi...
Iklan

Jaksa Langsung Eksekusi Putusan MA Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Setelah menerima petikan putusan MA untuk enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, kejaksaan langsung mengeksekusi putusan tersebut. Kasus Jiwasraya ini harus dimanfaatkan oleh industri asuransi untuk berbenah.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1wnulZ1wjp4HjbYLyeb5vO635IM=/1024x534/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210825_185134_1629892794.jpg
TANGKAPAN LAYAR/KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara daring, Rabu (25/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bagi industri asuransi, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan untuk tata kelola perusahaan yang lebih baik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers, Rabu (25/8/2021), mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam petikan putusan Mahkamah Agung untuk enam terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000