logo Kompas.id
HukumKeputusan Lembaga yang...
Iklan

Keputusan Lembaga yang Jalankan Putusan DKPP Bisa Diuji di PTUN

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keputusan lembaga yang menindaklanjuti putusan DKPP dapat dijadikan objek gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan DKPP final mengikat bagi Presiden serta KPU, dan Bawaslu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah) dan dua anggota DKPP, yakni Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo (kanan), membacakan putusan DKPP untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020 dengan teradu Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
SHARON PATRICIA

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah) dan dua anggota DKPP, yakni Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo (kanan), membacakan putusan DKPP untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020 dengan teradu Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS —Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa keputusan lembaga yang menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah produk pejabat tata usaha negara yang dapat diuji di pengadilan tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan kedudukan DKPP setara dengan Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu, sehingga tidak ada yang lebih superior.

Penegasan itu disampaikan mahkamah dalam sidang putusan perkara nomor 32/PUU-XIX/2021, Selasa (29/3/2022). Perkara diajukan oleh anggota KPU Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. Keduanya mempersoalkan norma Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sifat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang final dan mengikat. Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan konstitusi karena menghilangkan mekanisme check and balances terhadap DKPP.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000