logo Kompas.id
HukumGagal Bayar Investasi Taspen...
Iklan

Gagal Bayar Investasi Taspen Life, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life. Satu tersangka juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Bekas Direktur Utama Taspen Life sekaligus Ketua Komite Investasi Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life, Selasa (29/3/2022).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Bekas Direktur Utama Taspen Life sekaligus Ketua Komite Investasi Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life, Selasa (29/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life. Dalam perkara tersebut, diduga terjadi gagal bayar atas penempatan dana investasi Taspen Life sebesar Rp 150 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam jumpa pers virtual, Selasa (29/3/2022), menyampaikan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life tahun 2017-2020.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000