Gagal Bayar Investasi Taspen Life, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life. Satu tersangka juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life. Dalam perkara tersebut, diduga terjadi gagal bayar atas penempatan dana investasi Taspen Life sebesar Rp 150 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam jumpa pers virtual, Selasa (29/3/2022), menyampaikan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life tahun 2017-2020.
Keduanya adalah bekas Direktur Utama Taspen Life sekaligus Ketua Komite Investasi Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan Hasti Sriwahyuni (HS) selaku beneficial owner (pemilik manfaat) Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) yang merupakan penerbit surat utang jangka menengah (MTN) Prioritas Finance tahun 2017. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan keduanya.
Perkara dugaan korupsi tersebut diduga terjadi ketika pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen menempatkan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manajer investasi. Dasar (underlying) dari investasi tersebut berupa surat utang jangka menengah PT PRM.
Sejak awal telah diketahui bahwa Medium Term Note PT PRM tidak mendapat peringkat investasi.
”Meskipun sejak awal telah diketahui bahwa Medium Term Note PT PRM tidak mendapat peringkat investasi,” kata Ketut.
Kemudian, dana yang dicairkan oleh PT PRM tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan penerbitan surat utang jangka menengah sebagaimana dalam perjanjian. Dana tersebut justru didistribusikan ke Grup Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak lain yang berakibat pada gagal bayar.
Untuk menutup kondisi gagal bayar tersebut, dalam laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen dibuat seolah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT Asuransi Jiwa Taspen. Padahal, uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut diduga berasal dari PT Asuransi Jiwa Taspen yang dibungkus dengan transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.
Tersangka MS diduga telah menyetujui investasi dengan dasar surat utang jangka menengah tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi. Selain itu, ia diduga menginisiasi penyelesaian jaminan surat utang jangka menengah tersebut melalui skema investasi pada beberapa produk reksa dana.
Dalam konstruksi perkara tersebut, tersangka MS diduga telah menyetujui investasi dengan dasar surat utang jangka menengah tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi. Selain itu, ia diduga menginisiasi penyelesaian jaminan surat utang jangka menengah tersebut melalui skema investasi pada beberapa produk reksa dana.
Rekayasa laporan
Sementara peran HS adalah diduga telah merekayasa laporan keuangan PT PRM sehingga seolah-olah membiayai perusahaan lain yang menjadi milik HS, padahal tidak ada aktivitas pada perusahaan tersebut. Selain itu, HS diduga mengatur dan menentukan penggunaan dana pencairan surat utang jangka menengah tersebut untuk kepentingan pribadi dan Grup PT Sekar Wijaya. Pasal pencucian uang dikenakan terhadap tersangka HS.
Terkait ditetapkannya Ketua Komite Investasi Taspen Life tersebut, harian Kompas mencoba mengonfirmasi Direktur Utama PT Taspen (Persero), ANS Kosasih. PT Taspen (Persero) merupakan induk perusahaan PT Asuransi Jiwa Taspen. Namun, pertanyaan yang dikirim tidak direspons.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Taspen Life Melly Eka Chandra mengatakan, penyidikan yang terjadi di Taspen Life berlangsung pada 2017-2018, sehingga tidak terkait dengan manajemen Taspen Life saat ini. Taspen Life menghormati serta mengikuti proses hukum yang berlangsung. Selain itu, Taspen Life memastikan seluruh premi nasabah dalam kondisi aman.