Rugikan Negara Rp 161,6 Miliar, Dugaan Korupsi Taspen Life Mulai Disidik Kejaksaan
Kejaksaan kembali menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana asuransi. Kali ini giliran dugaan korupsi di Taspen Life, anak usaha PT Taspen (Persero), dengan kerugian negara Rp 161,6 miliar disidik Kejaksaan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mulai menyidik kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life, anak usaha PT Taspen (Persero), yang merugikan negara hingga Rp 161,6 miliar. Namun, Taspen Life memastikan bahwa penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi itu merupakan kasus lama sehingga tak akan mengganggu nasabah. Seluruh premi dan pembayaran manfaat asuransi dalam kondisi aman.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 diterbitkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 4 Januari lalu. Hari Rabu (12/1/2022), Kejaksaan mulai melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020 berinisial RS.
Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Direktur Utama dan Direktur Operasional dan Aktuaria Taspen Life Ibnu Hasyim, Kamis (13/1/2022), mengatakan, proses hukum yang dilakukan Jampidsus Kejagung tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada 2017-2018. ”Kejadian tersebut telah dikonsider dalam laporan keuangan dengan membukukan pencadangan sejak tahun 2019,” kata Ibnu.
Terhadap penyidikan yang sedang berlangsung, Ibnu memastikan bahwa premi dan pembayaran manfaat asuransi seluruh peserta dan pemegang polis berada dalam kondisi aman. Hal itu dicerminkan posisi keuangan Taspen Life per 31 Desember 2021 (unaudited) yang masih dalam kategori sehat.
Ibnu menjelaskan, posisi keuangan masuk kategori sehat karena Taspen Life masih membukukan laba sebesar Rp 61,7 miliar. Selain itu, berdasarkan hasil audit Otoritas Jasa keuangan (OJK) per November 2021, tingkat solvabilitas Taspen Life mencapai 162,2 persen atau di ats batas minimum tingkat solvabilitas yang sehat, yakni 120 persen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, perkara di Taspen Life yang disidik Jampidsus terkait dengan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku manajer investasi dengan dasar (underlying) berupa surat utang jangka menengah (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance. Padahal, sedari awal diketahui bahwa surat utang jangka menengah PT Prioritas Raditya Multifinance tidak mendapat peringkat investasi.
Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161,6 miliar
Selain itu, dana pencairan surat utang jangka menengah tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan surat utang jangka menengah sebagaimana dituangkan dalam prospectus atau dokumen yang berisi informasi penawaran umum investasi yang akan dijual kepada publik. Dana itu justru mengalir ke induk perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan surat utang jangka menengah tersebut sehingga terjadi gagal bayar.
”Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161,6 miliar,” kata Leonard.
Dengan terbitnya surat penyidikan terhadap dugaan perkara korupsi itu, lanjut Leonard, penyidik mulai memanggil saksi. Salah satu saksi yang dipanggil adalah RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020. Saksi tersebut diminta keterangan oleh penyidik mengenai investasi surat utang jangka menengah tahun 2017.
Penyidikan dugaan korupsi di Taspen Life menambah panjang daftar kasus penyelewengan pengelolaan dana asuransi di perusahaan milik negara ataupun swasta. Sebelumnya, kejaksaan juga mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Korupsi pengelolaan dana asuransi di Jiwasraya merugikan keuangan negara hingga Rp 16 triliun dan kerugian negara akibat korupsi Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.