logo Kompas.id
HukumSudah 61 Saksi Diperiksa,...
Iklan

Sudah 61 Saksi Diperiksa, Tersangka Kasus Paniai Diumumkan Awal April

Penyidik perkara dugaan pelanggaran HAM berat di peristiwa Paniai akan segera menetapkan tersangka. Penanganan kasus Paniai diharapkan menjadi pintu masuk penuntasan perkara pelanggaran HAM berat lainnya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Aktivis mengikuti aksi kamisan, aksi diam di depan Istana Presiden setiap hari Kamis, di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Aktivis mengikuti aksi kamisan, aksi diam di depan Istana Presiden setiap hari Kamis, di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Setidaknya sudah 61 saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014. Keterangan dari para saksi dinilai sudah lengkap sehingga penyidik akan mengumumkan tersangka yang harus bertanggung jawab atas peristiwa yang menyebabkan lima warga sipil meninggal itu pada awal April.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (25/3/2022), menyampaikan, sejak awal Januari hingga saat ini, penyidik dari Direktorat HAM Berat pada Jampidsus Kejagung telah memeriksa 61 saksi yang terkait dengan perkara dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai tahun 2014. Terakhir pada Kamis (24/3/2022), seorang saksi berinisial H diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000