Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Penembak Laskar FPI
Jaksa penuntut umum menilai majelis hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian. Jaksa juga menilai pertimbangan dalam putusan tak didasarkan alat bukti.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis lepas dua terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota Laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Brigadir Satu Fikri Ramadan dan Inspektur Dua Yusmin Ohorella.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022), menyampaikan, kasasi diajukan karena jaksa penuntut umum menganggap terdapat kesalahan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang termasuk dalam ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagai syarat pemeriksaan kasasi.
Majelis hakim dinilai tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum di persidangan.
Majelis hakim juga dinilai mengambil pertimbangan dalam putusan dengan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan kedua terdakwa yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.
Terhadap upaya hukum jaksa penuntut umum tersebut, Kompas mencoba menghubungi kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat. Namun, pertanyaan Kompas tidak direspons.
Dalam sidang putusan perkara tindak pidana pembunuhan dua anggota Laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan penuntut umum. Namun, terdakwa tidak bisa dijatuhi hukuman pidana karena adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Oleh karena itu, hakim memvonis lepas kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya menghargai seluruh proses yang telah dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihaknya menilai, apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa sudah sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) kepolisian. ”Apa yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa Kilometer 50 itu sesuai dengan SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan,” kata Zulpan.