logo Kompas.id
HukumJaksa Ajukan Kasasi atas Vonis...
Iklan

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Penembak Laskar FPI

Jaksa penuntut umum menilai majelis hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian. Jaksa juga menilai pertimbangan dalam putusan tak didasarkan alat bukti.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan , Kamis (24/3/2022).
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan , Kamis (24/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis lepas dua terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota Laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Brigadir Satu Fikri Ramadan dan Inspektur Dua Yusmin Ohorella.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022), menyampaikan, kasasi diajukan karena jaksa penuntut umum menganggap terdapat kesalahan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang termasuk dalam ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagai syarat pemeriksaan kasasi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000