Vonis Bebas Anggota Polda Metro Jaya dalam Kasus Laskar FPI Belum Inkrah
Dua anggota Polda Metro Jaya didakwa dalam kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang pada 7 Desember 2020.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum terhadap anggota laskar Front Pembela Islam bebas dari tuntutan hukum. Namun, pengadilan menyatakan keputusan ini belum inkrah.
Jumat (18/3/2022) pukul 09.45, hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan putusan terhadap terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Dua (Ipda) M Yusmin Ohorella. Keduanya mengikuti persidangan bersama kuasa hukum mereka, Henry Yosodiningrat, secara virtual.
Keduanya didakwa dalam kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang pada 7 Desember 2020. FPI adalah organisasi kemasyarakatan yang kini telah dibubarkan pemerintah. Kasus mereka pertama kali dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2021.
Djuyamto dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, hakim ketua memutuskan terdakwa terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan penuntut umum. Namun, terdakwa tidak bisa dijatuhi hukuman pidana karena adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf.
”Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging, yang mana perbuatan terdakwa terbukti di persidangan, tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena ada alasan pemaaf, yaitu perbuatan terdakwa dalam rangka membela diri secara terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” katanya saat dihubungi Kompas.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. ”Artinya, belum menyatakan sikap apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum kasasi,” lanjutnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipidana enam tahun penjara dan segera ditahan. Jaksa menyebut, Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api.
Apa yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa Km 50 itu sesuai dengan SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan. (Endra Zulpan)
Djuyamto pun memastikan vonis ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jaksa masih mempunyai kesempatan untuk melayangkan pernyataan kasasi atau gugatan putusan majelis hakim ke Mahkamah Agung dalam tenggat 14 hari setelah persidangan vonis tersebut.
Menanggapi hasil persidangan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya menghargai seluruh proses yang telah dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya juga masih akan menanti keputusan jaksa, apakah masih akan melanjutkan dengan mengajukan kasasi atau menerima putusan majelis hakim. ”Tentu, kami akan melihat dan mengikuti proses lebih lanjut,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat.
Zulpan menambahkan, pihaknya menilai apa yang dilakukan oleh dua terdakwa sudah sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) kepolisian.
”Apa yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa Km 50 itu sesuai dengan SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan,” kata Zulpan.
Selain itu, para terdakwa juga telah mengembalikan barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Keduanya, bersama beberapa anggota penyidik Polda Metro Jaya, terlibat dalam bentrokan dengan rombongan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, yang tengah dalam perjalanan dari Sentul, Bogor, menuju Karawang, Jawa Barat, dengan sembilan mobil.
Polda Metro Jaya membuntuti rombongan itu sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq. Kala itu, Rizieq beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan ke Polda Metro Jaya, tetapi tak pernah hadir (Kompas.id, 8/1/2021).
Investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta, dua di antara sembilan mobil rombongan laskar FPI melambat dan disusul kendaraan polisi. Eskalasi pun terjadi hingga ada aksi saling tembak di Jalan Internasional Karawang Barat hingga Kilometer 49 Tol Cikampek. Dua anggota laskar meninggal di lokasi.
Gesekan kembali terjadi di Kilometer 50 Tol Cikampek. Empat anggota laskar sempat dalam kondisi hidup saat dibawa petugas. Namun, kemudian mereka tewas saat berada di dalam mobil dan dalam penguasaan polisi.