Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar, Bekas Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara
Tim penaksir harga tanah di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, diminta menggelembungkan harga tanah yang akan dibeli. Pengadaan tanah di Munjul untuk program rumah DP nol rupiah.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan divonis penjara enam tahun dan enam bulan dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP 0 rupiah. Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu enam tahun delapan bulan kurungan penjara.
Selain itu, Yoory dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu juga lebih rendah separuh dari tuntutan jaksa yang menuntut denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saipudin Zuhri dan hakim anggota Yusuf Pranowo, Susanti Arsi Wibawani, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Yoory Corneles dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 152,56 miliar.
Majelis hakim menyebutkan bahwa dalam proses pengadaan lahan seluas 41,9 hektar di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, itu dibuat tanpa ada perhitungan perkiraan (appraisal) dari kantor jasa penilai publik. Pembelian tanah tetap dilakukan meskipun tanah dinyatakan bermasalah, baik secara dokumen administrasi maupun zonasi. Sebagian besar lahan yang dibeli adalah zona hijau rekreasi yang tidak memenuhi syarat untuk membangun rusunami dan rusunawa program Pemprov DKI Jakarta.
”Dokumen pengadaan tanah dibuat tidak sesuai dengan tanggal yang sebenarnya (back date). Selain itu, pembayaran juga dilakukan sebelum ada dokumen akta jual beli dengan harga yang digelembungkan,” ujar Yusuf Pranowo.
Majelis juga menyatakan bahwa Yoory bersama-sama dengan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Anja Runtuwene, Direktur PT AP Tommy Adrian, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi senilai Rp 152,56 miliar pada kurun 2018-2020.
Selain meminta konsultan mengatasi permasalahan zona hijau, tim penaksir harga tanah diminta menggelembungkan harga tanah yang akan dibeli. Sejak awal, perusahaan mematok harga tanah di atas Rp 5,2 juta per meter persegi. Padahal, harga tanah di lokasi itu hanya Rp 2,6 juta-Rp 3 juta per meter persegi.Pembelian tanah untuk lahan rumah DP nol rupiah itu merugikan negara Rp 152,56 miliar.
Menurut majelis, hal-hal yang memberatkan Yoory adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai pejabat badan usaha milik daerah (BUMD), Yoory juga dianggap melakukan perbuatan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Pemprov DKI. Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum serta menyesali perbuatan yang dilakukan.
Terhadap vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu selama sepekan untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak.
”Saya pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Yoory yang mengikuti sidang secara daring karena sedang menjalani masa isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.