Berkedok Arisan Daring, Istri Oknum Polisi Banjarmasin Rugikan Korban Rp 2,7 Miliar
Istri oknum polisi di Banjarmasin ditangkap dan ditahan atas dugaan penipuan berkedok arisan daring melalui media sosial. Jumlah korban penipuan diperkirakan lebih dari 100 orang dengan kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Seorang istri oknum polisi di Banjarmasin ditangkap dan ditahan atas dugaan penipuan berkedok arisan daring melalui media sosial. Jumlah korban penipuan diperkirakan lebih dari 100 orang dan total kerugian yang dialami para korbannya mencapai Rp 2,7 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Komisaris Besar Sabana Atmojo Martosumito menyampaikan, pihaknya telah menangkap perempuan berinisial AM alias RA di Banjarmasin pada Minggu (20/2/2022). Oknum Bhayangkari tersebut diduga sebagai bandar dari penipuan berkedok arisan daring (online) melalui akun Instagram.
”Penangkapan dilakukan setelah sejumlah orang melaporkan kasus penipuan tersebut. Kami menerima laporannya pada Jumat dan Sabtu,” katanya di Banjarmasin, Senin (21/2/2022).
Atas laporan yang masuk, Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan selama dua-tiga hari. ”Dari hasil penyelidikan, unsur-unsur pidana serta alat-alat bukti terpenuhi sehingga kami naikkan kasusnya ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Menurut Sabana, AM alias RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka diduga sudah menjalankan arisan daring sejak 2017. Korbannya tidak hanya dari Kalsel, tetapi juga dari sejumlah daerah lain dan diperkirakan lebih dari 100 orang.
Kasusnya kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel agar tidak terjadi kecurigaan oleh pelapor. (Mochamad Rifa'i)
”Modus pelaku mengadakan arisan online dengan iming-iming memilih slot tertentu. Misalnya, slot Rp 10 juta bisa mendapatkan Rp 13,5 juta, kemudian slot Rp 30 juta bisa mendapatkan Rp 40 juta,” ungkapnya.
Sabana mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan itu. Ia memastikan polisi akan terbuka dalam penanganan perkara ini dan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk suami pelaku.
Pencucian uang
”Selain dikenakan tindak pidana penipuan, tersangka AM juga akan dikenakan tindak pidana pencucian uang. Dengan jeratan itu, mudah-mudahan uang para korban bisa kembali,” katanya.
Sabana juga mengimbau warga Banjarmasin yang merasa dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor ke Polresta Banjarmasin. ”Jangan takut untuk melapor. Polri yang Presisi siap menerima laporan dan memprosesnya,” ujarnya.
Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalsel Komisaris Besar Mochamad Rifa’i, pihaknya melakukan investigasi gabungan bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dalam mengusut kasus penipuan berkedok arisan daring.
”Kasusnya kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel agar tidak terjadi kecurigaan oleh pelapor,” katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, ungkap Rifa’i, tercatat jumlah korban arisan daring sebanyak 126 orang. Korbannya tidak hanya warga Banjarmasin dan sekitarnya, tetapi ada pula yang berasal dari Jakarta. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 2,7 miliar.
Rifa’i memastikan Ditreskrimum Polda Kalsel akan melakukan pendalaman terhadap MS, suami pelaku yang bertugas di Polresta Banjarmasin. ”Kalau memang ada keterlibatan suami pelaku dalam kasus ini, maka Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel akan turun tangan,” katanya.