Ulama Tersangka Pencabulan Anak Ditahan di Pamekasan
Kepolisian Resor Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, menahan ulama berinisial YA yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak didik.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur menyanggah informasi bahwa ulama berinisial YA yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak dilepaskan dari penahanan Kepolisian Resor Pamekasan. Tersangka masih ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Demikian diutarakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (2/2/2021) petang. ”Tersangka tidak dilepas,” katanya secara singkat.
Pernyataan itu memperkuat unggahan di akun media sosial Twitter @HumasPoldaJatim. Akun resmi ini, kemarin, mengunggah pernyataan, ”Hai sobat humas. Terimakasih atas responnya. Kami informasikan bahwa ybs YA tidak dibebaskan, tetap dilakukan penahanan dan perkara tersebut tetap berlanjut yang ditangani oleh Polres Pamekasan. Kami akan tetap melaksanakan proses pidana secara profesional dan akuntabel sobat”.
Gatot mengiyakan saat ditanya bahwa kelanjutkan penyidikan kasus tersebut masih dalam penanganan di Polres Pamekasan. Sebelumnya beredar informasi bahwa dampak penangkapan dan penahanan terhadap YA memicu kedatangan umat simpatisan ke Polres Pamekasan, Selasa (1/2/2022) malam.
Mereka sempat tidak terima bahwa YA ditahan dan Polres Pamekasan didesak untuk melepaskan tersangka. Namun, setelah diberi penjelasan oleh petugas, massa membubarkan diri, sementara YA tidak dilepaskan.
Dihubungi pada Rabu petang, menurut informasi dari Polres Pamekasan, tersangka YA merupakan warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Tersangka ditangkap di Pasar Omben, Sampang, Senin (31/1/2022) jelang pukul 20.00, saat hendak berceramah ke suatu acara.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut karena tersangka beberapa kali mangkir dari pemanggilan tim penyidik Polres Pamekasan.
Tersangka tidak dilepas.
Menurut Polres Pamekasan, ada dua anak yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka di kediamannya. Korban kemudian mengadu kepada keluarga, yang selanjutnya membuat laporan ke Polres Pamekasan pada November 2021.
Untuk kepentingan penyelidikan, YA sempat dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak hadir. Dari gelar perkara, tim penyidik akhirnya memutuskan menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan YA sebagai tersangka karena sudah cukup bukti.
Penyidik menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. YA terancam hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Masih terkait kasus kejahatan seksual, Randy Bagus Hari Sasongko, bekas anggota Polres Pasuruan yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan, akan segera menjalani persidangan. Randy adalah tersangka pemaksaan aborsi terhadap mantan kekasihnya, Novia Widyasari, sehingga memicu mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, itu bunuh diri dengan menenggak racun di samping pusara ayahandanya di Sooko, Mojokerto, 2 Desember 2021.
”Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto,” kata Gatot. Adapun upacara pencopotan Randy dari anggota Polri berpangkat brigadir dua masih menunggu proses administrasi.
Secara terpisah, Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah menyatakan, tim advokasi terus mendorong perubahan persangkaan pasal pidana yang dikenakan terhadap Randy dari Pasal 348 KUHP menjadi Pasal 347 KUHP. Pelanggaran Pasal 348 itu aborsi dengan persetujuan (korban) sehingga ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ”Pasal 347 korban dipaksa aborsi atau tanpa persetujuan sehingga diharapkan hukuman lebih berat,” ujarnya.
Abdul Wachid mengatakan, jaksa penuntut umum diharapkan membuka peluang pengenaan pasal pidana dengan hukuman yang lebih berat, bahkan maksimal. Sebab, tindakan tersangka berhubungan dengan keputusan bunuh diri korban. ”Sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang masih hidup,” katanya.