logo Kompas.id
EkonomiTak Lagi Dibatasi,...
Iklan

Tak Lagi Dibatasi, Jenis-Jumlah Barang Kiriman Pekerja Migran dan Barang Bawaan Pribadi Penumpang

Aturan tentang barang kiriman dan bawaan dari luar negeri, serta impor sejumlah bahan baku industri telah direvisi.

Oleh
HENDRIYO WIDI
· 4 menit baca
Petugas di tempat penimbunan sementara Indra Jaya Swastika di Surabaya, Jawa Timur, membongkar kemasan kiriman pekerja migran Indonesia setelah barang tersebut ditetapkan masuk "jalur merah". Barang yang dikategorikan jalur merah wajib diperiksa melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
KOMPAS/AGNES THEODORA

Petugas di tempat penimbunan sementara Indra Jaya Swastika di Surabaya, Jawa Timur, membongkar kemasan kiriman pekerja migran Indonesia setelah barang tersebut ditetapkan masuk "jalur merah". Barang yang dikategorikan jalur merah wajib diperiksa melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan tak lagi membatasi jenis, jumlah, dan kondisi barang kiriman pekerja migran Indonesia dan barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Ketentuan yang berlaku adalah pembatasan nilai barang, serta pengenaan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman dan barang bawaan yang merujuk pada peraturan menteri keuangan.

Pelonggaran kembali jenis, jumlah, dan kondisi barang baru atau bekas kiriman dan bawaan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi itu merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000