Kapal Rampasan, antara Dilelang atau Dibagikan ke Nelayan
Kapal-kapal ikan ilegal yang disita negara didorong untuk dihibahkan kepada kelompok nelayan.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong pemanfaatan kapal ikan asing yang berasal dari barang rampasan negara untuk dibagikan ke kelompok nelayan. Saat ini, sebagian besar kapal ikan ilegal yang dirampas negara berujung dilelang atau dijual lagi.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), selama kurun tahun 2021-2023 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menginisiasi pengajuan permohonan pemanfaatan 49 unit kapal perikanan hasil tindak pidana kepada Kejaksaan RI. Namun, kapal rampasan yang bisa dimanfaatkan nelayan tergolong minim.
Per tanggal 1 April 2024, dari 49 unit kapal perikanan rampasan negara itu, sebanyak 24 kapal di antaranya telah terjual dengan cara lelang oleh Kejaksaan di sejumlah daerah. Sementara 2 kapal masih dalam proses lelang, 4 kapal telah dimusnahkan, dan 3 kapal dalam kondisi rusak berat.
Selebihnya, empat kapal telah diserahkan ke KKP, 1 kapal diserahkan ke Universitas Hasanuddin, dan 3 kapal dalam proses hibah. Selain itu, lima kapal berpotensi dimanfaatkan dan 1 kapal dalam proses penerbitan status penggunaan barang rampasan dari Kementerian Keuangan.
Sementara itu, pada akhir Maret 2024, dua kapal hasil sitaan negara diserahkan KKP ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk diteruskan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan di Banyuwangi, Jawa Timur. Penyerahan dilakukan di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng, Banyuwangi.
Dua kapal tersebut, yakni KG 9464 TS berukuran 106,67 gros ton (GT) dan kapal ikan KG 9269 TS berbobot 60,05 GT, merupakan kapal asal Vietnam. Selain dua kapal rampasan itu, masih ada tiga kapal ikan lain asal Vietnam, yakni TG 94916 TS (80 GT), BV 92602 TS (GT 107), dan BV 92601 TS (GT 62) yang kini dalam tahap perbaikan. Tiga kapal itu juga akan diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan.
Pemerintah juga perlu memfasilitasi kelompok nelayan penerima hibah kapal melalui akses terhadap permodalan dan perizinan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengemukakan, pemberian kapal perikanan hasil rampasan negara kepada kelompok nelayan merupakan langkah positif. Aspirasi untuk pemanfaatan kapal perikanan yang disita negara muncul dalam beberapa tahun terakhir.
Kapal perikanan hibah itu umumnya berkapasitas besar. Oleh karena itu, nelayan penerima hibah kapal perlu mendapat pelatihan khusus agar bisa mengoperasikan kapal yang lebih besar. Di sisi lain, nelayan juga harus punya komitmen kuat merawat dan mengoptimalkan kapal hibah itu.
”Pemerintah juga perlu memfasilitasi kelompok nelayan penerima hibah kapal melalui akses terhadap permodalan dan perizinan,” ujar Dani saat dihubungi akhir pekan lalu.
Dani menambahkan, agar dapat mengatasi biaya operasional yang besar, hibah kapal sebaiknya diberikan kepada nelayan-nelayan yang tergabung dalam koperasi. Dengan demikian, koperasi dapat ditugaskan untuk mengelola kapal, termasuk pembiayaan operasional melaut.
Pendampingan
Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana, saat dihubungi terpisah, berpendapat, kapal-kapal sitaan negara yang berukuran besar sebaiknya diserahkan ke kelompok nelayan yang sudah memiliki pengalaman mengoperasikan kapal besar. Apabila kapal itu diberikan ke kelompok nelayan kecil, pemerintah perlu memberikan pelatihan operasional kepada kelompok nelayan sebelum kapal diserah-terimakan.
Pemerintah dinilai perlu becermin pada persoalan program bantuan kapal Inka Mina berukuran 30 gros ton (GT) di masa lalu yang mangkrak akibat kelompok-kelompok nelayan penerima hibah kesulitan mengoperasikan kapal besar dan tidak memiliki modal operasional. Kapal-kapal bantuan itu juga kerap bermasalah karena belum dilengkapi alat tangkap ikan dan kelengkapan dokumen. Akibatnya, program bantuan kapal ke nelayan tidak tepat sasaran.
”Dulu saat program bantuan kapal Inka Mina digulirkan, kapalnya diberikan, tetapi nelayan tidak dibekali pelatihan mengoperasikan. Selain itu, kelompok nelayan juga sudah dilatih, tetapi kapalnya tidak ada. Persoalan-persoalan ini jangan terulang ke depannya,” ujar Budi.
Budi menambahkan, pemerintah perlu memfasilitasi kelompok nelayan penerima hibah kapal dengan akses ke perbankan ataupun Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan. Permodalan diperlukan untuk menopang operasional kapal berukuran besar yang bakal membutuhkan biaya operasional lebih besar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, saat penyerahan simbolis bantuan dua kapal ke Pemkab Banyuwangi, Sabtu (30/3/2024), menjelaskan, penyerahan kapal ikan rampasan dilakukan secara bertahap karena pihaknya harus memastikan kondisi kapal dalam keadaan siap digunakan saat sampai di nelayan.
”Mudah-mudahan kapal ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tangkapan nelayan menjadi lebih baik, dan mereka bisa menangkap lebih jauh, tidak lagi one day fishing seperti saat ini,” ujar Trenggono dalam keterangan pers.
Lima kapal ikan asing ilegal yang dihibahkan ke kelompok nelayan merupakan hasil tangkapan tim patroli PSDKP KKP di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau, pada tahun 2022. Kapal ilegal asal Vietnam itu tidak memiliki dokumen kapal, serta dokumen-dokumen lain yang diwajibkan saat melaut. Kapal itu juga menggunakan alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan, yaitu pukat harimau ganda (pair trawl) dengan barang bukti muatan ikan campur di dalam palka.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengemukakan, dalam proses hukum tindak pidana perikanan terdapat putusan pengadilan yang menetapkan agar barang bukti kapal perikanan dirampas untuk negara.
Sepanjang tahun 2023, Ditjen PSDKP telah memproses 289 kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan yang terdiri atas 218 kasus pelanggaran yang dikenai sanksi administratif, 15 kasus pelanggaran yang ditindaklanjuti pemerintah daerah, dan 56 kasus pelanggaran yang diproses hukum secara pidana.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, dalam keterangan pers, mengapresiasi hibah kapal ikan yang berasal dari barang rampasan negara untuk kelompok nelayan. Sektor perikanan merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten tersebut. Setiap tahun. produksi perikanan Banyuwangi mencapai 48.000 ton dengan jumlah nelayan berkisar 29.000 orang.