logo Kompas.id
EkonomiKapal Rampasan, antara...
Iklan

Kapal Rampasan, antara Dilelang atau Dibagikan ke Nelayan

Kapal-kapal ikan ilegal yang disita negara didorong untuk dihibahkan kepada kelompok nelayan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 Laut Natuna Utara, Senin (5/4/2021).
KOMPAS/BRIGITA MARIA LUKITA

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 Laut Natuna Utara, Senin (5/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong pemanfaatan kapal ikan asing yang berasal dari barang rampasan negara untuk dibagikan ke kelompok nelayan. Saat ini, sebagian besar kapal ikan ilegal yang dirampas negara berujung dilelang atau dijual lagi.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), selama kurun tahun 2021-2023 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menginisiasi pengajuan permohonan pemanfaatan 49 unit kapal perikanan hasil tindak pidana kepada Kejaksaan RI. Namun, kapal rampasan yang bisa dimanfaatkan nelayan tergolong minim.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000