logo Kompas.id
EkonomiKapal Ikan Ilegal Dihibahkan...
Iklan

Kapal Ikan Ilegal Dihibahkan ke Nelayan

Kapal-kapal pencuri ikan tidak lagi ditenggelamkan, melainkan dihibahkan ke kelompok atau koperasi nelayan. Namun, pemerintah dinilai perlu transparan dalam proses pemberian kapal tersebut.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Sejumlah kapal ikan eks asing tertahan di Teluk Ambon, Selasa (3/11/2015).
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Sejumlah kapal ikan eks asing tertahan di Teluk Ambon, Selasa (3/11/2015).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan untuk menghibahkan 41 kapal pencuri ikan yang disita negara kepada nelayan. Kapal-kapal yang tersangkut tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan tidak lagi ditenggelamkan, tetapi dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Sepanjang tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangani 137 kasus pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Dari 137 kasus tersebut, para pelaku dari 71 kasus di antaranya telah dikenai sanksi administratif dan pelaku 59 kasus lainnya diproses hukum secara pidana.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000