Kapal-kapal pencuri ikan tidak lagi ditenggelamkan, melainkan dihibahkan ke kelompok atau koperasi nelayan. Namun, pemerintah dinilai perlu transparan dalam proses pemberian kapal tersebut.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan untuk menghibahkan 41 kapal pencuri ikan yang disita negara kepada nelayan. Kapal-kapal yang tersangkut tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan tidak lagi ditenggelamkan, tetapi dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Sepanjang tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangani 137 kasus pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Dari 137 kasus tersebut, para pelaku dari 71 kasus di antaranya telah dikenai sanksi administratif dan pelaku 59 kasus lainnya diproses hukum secara pidana.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, rencana hibah kapal-kapal ikan ilegal sedang diusulkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Dari 59 kapal yang diproses hukum pidana, sebanyak 41 kapal ikan ilegal yang berstatus inkrah diusulkan untuk dihibahkan ke kelompok nelayan ataupun koperasi nelayan. ”(Rencana hibah kapal ilegal) Masih proses di DJKN Kementerian Keuangan,” kata Adin, saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).
Ia menambahkan, total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang didapat dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang untuk 137 kasus pelanggaran tersebut mencapai Rp 33,94 miliar. Perolehan PNBP dari denda administratif akan digunakan untuk pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mengamankan 97 unit kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia. Dari pemeriksaan terhadap 23.625 unit kapal perikanan, tingkat kepatuhan pelaku usaha kapal perikanan dalam negeri tergolong cukup tinggi, yaitu 92,17 persen.
Penenggelaman
Sebelumnya, selama periode tahun 2014-2019, pemerintah memberlakukan kebijakan penenggelaman untuk kapal-kapal pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Selama Oktober 2014-Oktober 2019, Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Susi Pudjiastuti telah memusnahkan total 556 kapal ikan ilegal.
Penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah atau telah memiliki kekuatan hukum tetap diatur dalam Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Mohammad Abdi Suhufan mengemukakan, pemerintah perlu transparan dalam proses pemberian kapal ilegal terhadap kelompok atau koperasi nelayan. Transparansi itu mencakup penilaian kelayakan calon penerima.
”Calon penerima mesti mempunyai kapasitas teknis, sumber daya manusia, dan keuangan dalam mengoperasikan kapal sitaan tersebut. Kapal jangan asal diberikan kepada kelompok yang sebenarnya tidak mampu. Kapal juga jangan jatuh pada perorangan pelaku usaha,” kata Abdi.
Selain itu, kata dia, diperlukan pendampingan dan pemantauan serta kerja sama dengan BUMN, misalnya PT Perikanan Indonesia (Perindo). Dengan demikian, kapal-kapal sitaan dipastikan bisa beroperasi secara rutin. ”Jangan hanya beroperasi 1-2 bulan, lalu mangkrak. BUMN (sektor perikanan) perlu diminta terlibat untuk mendampingi nelayan secara teknis, termasuk menyerap hasil tangkapannya,” tambah Abdi.