Terkena Aturan Larangan dan Pembatasan, Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan di Bea Cukai
Menjelang Lebaran 2024, volume barang masuk milik pekerja migran meningkat. Banyak yang tertahan di bea cukai.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Barang bawaan, kiriman, dan pindahan milik pekerja migran dari negara penempatan tertahan di bea cukai selama beberapa pekan menjelang Lebaran 2024. Penahanan terjadi karena barang terkena ketentuan larangan dan pembatasan sebagaimana tertuang dalam kuota atau termasuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, menjelang perayaan Idul Fitri, volume barang bawaan dan kiriman pekerja migran Indonesia biasanya naik. Namun, beberapa pekan terakhir, barang tersebut sempat tertahan lama di bea cukai.
Persoalan ini ia temukan saat inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang pada 4–5 April 2024. ”Ada seorang pekerja migran Indonesia membawa barang melebihi kuota yang diamanatkan Permendag itu, lalu dibongkar dan kelebihan barang dipisahkan,” ujar Benny saat konferensi pers virtual, Selasa (9/4/2024), di Jakarta.
Sesuai ketentuan terbaru, terdapat sepuluh barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi. Sebagai contoh, alas kaki paling banyak 2 pasang per orang, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga paling banyak 20 buah per orang, serta makanan dan minuman bernilai paling tinggi 1.500 dollar AS.
Adapun untuk kiriman melalui pos dari luar negeri, ada lima kategori barang yang dibatasi. Sebagai contoh, tekstil dan produk tekstil batik bernilai paling tinggi 1.500 dollar AS per pengiriman, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi paling banyak lima potong per pengiriman, dan tas paling banyak dua buah per pengiriman.
Pembongkaran dan pemisahan kelebihan barang itulah yang membuat barang milik pekerja migran Indonesia, terutama yang dibawa pulang atau kiriman untuk Idul Fitri, tertahan lama di bea cukai. Kelebihan barang itu akan dikembalikan atau dimusnahkan.
Cerita- cerita pekerja migran Indonesia yang mengalami kejadian tersebut viral. Hingga akhirnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi pada Selasa (9/4/2024) sejak pukul 10.00 hingga sekitar 12.30. BP2MI diundang sebagai salah satu peserta rapat untuk membahas implementasi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Sejak 2021, kami sudah minta supaya barang bawaan, kiriman, ataupun pindahan pekerja migran Indonesia dari negara penempatan dibebaskan bea masuk.
Salah satu pokok kesimpulan rapat koordinasi ialah rapat lanjutan pada 16 April 2024 untuk membahas potensi revisi Permendag itu. BP2MI diminta untuk memberikan masukan.
”Sejak 2021, kami sudah minta supaya barang bawaan, kiriman, ataupun pindahan pekerja migran Indonesia dari negara penempatan dibebaskan bea masuk. Namun, permohonan kami itu tidak dikabulkan sepenuhnya oleh kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.
Benny lantas menyebut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Sesuai Pasal 4 Ayat (1) PMK Nomor 141 Tahun 2023, barang kiriman pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak 3 kali dalam 1 tahun kalender dan nilai pabean setiap pengiriman paling banyak 500 dollar AS.
Dia juga menyebutkan, pihak Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mendatangi BP2MI untuk membicarakan soal larangan terbatas kategori barang impor. BP2MI sempat menyodorkan 19 halaman daftar kategori dan jumlah barang pekerja migran Indonesia.
Akan tetapi, hanya 10–20 persen dari usulan BP2MI yang diterima dan dimasukkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
”Kalau ada revisi Permendag No 36/2023, kami kembali ke semangat awal BP2MI tahun 2021, yakni bebaskan saja barang milik pekerja migran Indonesia (tidak masuk lartas). Tinggal sistem bea cukai diintegrasikan ke sistem SISKOPMI sehingga mudah dicocokkan barang dan identitas pekerja migran Indonesia yang legal,” ujarnya.
Selama ini, ia melanjutkan, muncul anggapan pekerja migran Indonesia harus ikut kebijakan lartas barang sesuai Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dengan alasan memproteksi industri dalam negeri. Benny berharap agar ada data yang bisa membuktikan barang bawaan perorangan, seperti yang dilakukan pekerja migran Indonesia, menjadi ancaman produk lokal.
Diskriminatif
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, saat dihubungi terpisah, berpendapat, semua kebijakan pemeriksaan dan penahanan barang bawaan, kiriman, ataupun pindahan milik pekerja migran Indonesia berangkat dari pandangan diskriminatif. Kebijakan seperti ini tidak menghargai jerih payah pekerja migran Indonesia yang bekerja secara sah dan membeli barang dari pendapatannya.
”Kalaupun ada beberapa pekerja migran Indonesia memiliki bisnis jasa titipan (jastip), kami rasa itu volumenya tidak akan sebesar oknum yang menyelundupkan barang impor ilegal ke Indonesia. Pakaian bekas dari luar negeri yang ramai di pasaran Indonesia itu dibawa oleh pemain perdagangan luar negeri kelas ‘kakap’ atau pejabat,” tuturnya.
Kalaupun ada beberapa pekerja migran Indonesia memiliki bisnis jasa titipan (jastip), kami rasa itu volumenya tidak akan sebesar oknum yang menyelundupkan barang impor ilegal ke Indonesia.
Wahyu lantas menyarankan agar kementerian/lembaga satu suara membuat kebijakan yang wajar bagi pekerja migran Indonesia. Misalnya, pengecekan barang bawaan dan kiriman dari luar negeri yang dibawa oleh pekerja migran Indonesia semestinya cukup lewat mesin x-ray. ”Fokus saja ke kategori barang -barang yang berbahaya, seperti narkotika,” imbuhnya.
Mengutip BBC, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengklaim Permendag yang diberlakukan 10 Maret 2024 itu telah memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi pekerja migran Indonesia dari sejumlah negara yang akan mengirimkan barang untuk keluarga mereka.
Relaksasi yang diatur di antaranya ialah pengiriman beberapa kelompok barang tertentu dapat diimpor dalam keadaan baru ataupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.
Permendag ini pun dia anggap dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman pekerja migran Indonesia yang jumlahnya ratusan kontainer dan tertahan pada Desember 2023. ”Permendag No 36/ 2023 akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” kata Budi.