90 Persen Stok Benih Lobster di Indonesia Boleh Dikeruk
Pemerintah mengizinkan benih bening lobster yang boleh ditangkap dan diekspor hingga 90 persen dari estimasi stok benih.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menetapkan kuota benih bening lobster yang boleh ditangkap dan diekspor mencapai 419.213.719 ekor. Jumlah benih yang boleh dieksploitasi itu mencapai 90 persen dari total estimasi potensi benih bening lobster di Indonesia.
Penetapan kuota penangkapan benih bening lobster (puerulus) tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster yang ditetapkan 1 April 2024. Aturan kuota itu muncul seiring kebijakan pemerintah membuka kembali keran ekspor benih bening lobster.
Aturan buka-tutup ekspor benih bening lobster telah beberapa kali dilakukan. Catatan Kompas, pemerintah pernah menutup keran ekspor benih bening lobster pada 2015-2019, lalu membukanya lagi pada Mei 2020.
Namun, pada 26 November 2020, ekspor benih bening lobster ditutup sementara menyusul kasus suap perizinan usaha budidaya dan ekspor benih lobster yang menyeret bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus tersebut. Lalu, pada 2021, pemerintah menetapkan larangan ekspor bening benih lobster. Namun, tahun ini izin ekspor dibuka lagi.
Lobster merupakan satu dari lima komoditas unggulan perikanan budidaya yang diusung pemerintah dalam program kerja berbasis ekonomi biru. Dibukanya kembali keran ekspor benih bening lobster menuai polemik dan dikecam sejumlah kalangan, antara lain, karena mengancam sumber daya lobster di Tanah Air.
Wakil Ketua Masyarakat Akuakultur Indonesia Budhy Fantigo mempertanyakan kuota pemanfaatan benih bening lobster sebesar 419,21 juta ekor pada 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kuota benih tersebut mencakup keseluruhan 6 jenis lobster di Indonesia, sedangkan benih lobster yang dibutuhkan pasar hanya 2 jenis, yakni pasir dan mutiara. Komposisi dua jenis benih lobster itu ditaksir hanya 30 persen dari total kuota 419 juta ekor.
Penetapan kuota benih lobster oleh pemerintah secara agregat dapat memicu kesalahan tafsir bahwa eksploitasi benih lobster pasir dan mutiara bisa dilakukan sebanyak 419 juta ekor. Sementara itu, wilayah potensial penangkapan benih lobster jenis pasir dan mutiara juga hanya terbatas di 4 WPPNRI, yakni WPPNRI 572 dan 573 serta sebagian kecil di WPPNRI 714 dan 715. Sejumlah 7 WPPNRI lain dinilai tidak ada nelayan penangkap benih lobster.
”Penangkapan berlebih benih jenis lobster pasir dan mutiara akan mengganggu stok lobster alami. KKP sudah bernafsu memenuhi kebutuhan Vietnam yang katanya sampai 600 juta ekor per tahun, serta mengejar PNBP senilai Rp 6.000 dari setiap benih lobster,” ucap Budhy, saat dihubungi, Senin (8/4/2024).
Angka maksimum
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Ridwan Mulyana, saat dihubungi terpisah, mengemukakan, kuota penangkapan benih bening lobster sebesar 419,21 juta ekor merupakan agregat keseluruhan jenis lobster. Penetapan jumlah tangkapan yang diperbolehkan benih bening lobster sebanyak 90 persen dari estimasi stok benih merupakan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Komnas Kajiskan memberikan tiga opsi, yakni jumlah tangkapan yang diperbolehkan benih bening lobster sebesar 50 persen, 70 persen, atau 90 persen.
”Angka JTB (jumlah tangkapan yang diperbolehkan) ini masih aman karena di bawah estimasi total (potensi benih),” ujar Ridwan.
Sementara itu, Ketua Komnas Kajiskan Indra Jaya mengungkapkan, pihaknya merekomendasikan kuota penangkapan benih bening lobster maksimum 90 persen dari potensi stok. “Namun, jika mau lebih hati-hati lagi, (JTB) cukup 50 persen,” lanjutnya.
Menurut Indra, pihaknya mengasumsikan selama 3 tahun terakhir kebijakan pelarangan penangkapan benih bening lobster menyebabkan stok benih tidak mengalami tekanan berlebih sehingga kini bisa dimanfaatkan sampai 90 persen. Meski demikian, data estimasi potensi benih diturunkan dari lobster dewasa, dan bukan hasil pendataan langsung benih bening lobster.
Indra mengakui, kuota penangkapan benih bening lobster merupakan angka agregat. Adapun pemanfaatan benih bening lobster untuk usaha budidaya selama ini hanya terbatas pada spesies lobster pasir dan mutiara. Terkait itu, proporsi penangkapan untuk benih lobster pasir dan mutiara sudah diinfokan ke KKP.
”Apabila dirinci per spesies, (benih bening lobster) jenis pasir dan mutiara totalnya sekitar 30 persen dari estimasi potensi benih. Jadi, spesies lainnya di luar pasir dan mutiara sekitar 70 persen,” ujar Indra.
Hingga awal Februari 2024, tercatat lima perusahaan asal Vietnam siap masuk dan berinvestasi budidaya lobster di Indonesia, sekaligus mengirim benih bening lobster ke luar negeri. Pengiriman benih bening lobster ke Vietnam antara lain dijajaki dalam kolaborasi perikanan yang dilakukan perwakilan Pemerintah Indonesia-Vietnam serta pelaku usaha dua negara pada 21 Maret 2024.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, beberapa waktu lalu, menjelaskan, perubahan kebijakan yang membuka ekspor benih lobster bertujuan mendorong pengembangan budidaya lobster di dalam negeri, dengan menggandeng negara yang sudah terbukti sukses mengelola komoditas tersebut. Ia menargetkan Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster global di masa depan.
”Yang ingin kita dapatkan di situ (regulasi lobster) bukan jualan bibit, melainkan investasi. Mereka (perusahaan) masuk ke kita (Indonesia) dan kita bisa setara, serta menjadi bagian dari suplai global,” ucapnya (Kompas.id, 11/2/2024).
Ia menambahkan, perusahaan milik pemodal asing yang mengambil benih bening lobster di Indonesia juga wajib melakukan budidaya lobster di Indonesia. Terdapat lima perusahaan asal Vietnam yang siap masuk berinvestasi.
”Silakan, perusahaan mau kerja sama (joint venture/JV) dengan perusahaan Indonesia, atau tidak JV, kita terbuka,” ujarnya.