Jumlah perusahaan yang diadukan terkait masalah THR sampai 6 April 2024 pukul 15.00 mencapai 725 perusahaan.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.187 pengaduan masalah tunjangan hari raya atau THR keagamaan. Jumlah pengaduan sebanyak itu tercatat di posko pengaduan pelaksanaan THR kementerian dan dinas tenaga kerja yang dibuka sejak 4 April hingga 6 April 2024 pukul 15.00 WIB.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, yang ditemui di sela-sela pelepasan mudik gratis bersama Kemenaker, Minggu (7/4/2024), di Jakarta, menyampaikan, ada tiga masalah utama yang diadukan ke posko, yakni THR tidak dibayar, THR terlambat dibayar, dan nominal THR tidak sesuai ketentuan.
Sesuai ketentuan, THR keagamaan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri. Pada tahun 2024, H-7 Lebaran jatuh pada 3 April.
Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus -menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah. Lalu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional.
Surat edaran itu juga menyebutkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Adapun jumlah perusahaan yang diadukan terkait masalah THR sampai 6 April 2024 pukul 15.00 mencapai 725 perusahaan.
Namun, Haiyani tidak menyebutkan secara lengkap latar belakang perusahaan yang diadukan itu.
”Pengaduan masalah THR keagamaan tahun 2024 sejauh ini paling banyak datang dari Daerah Khusus Jakarta. Kami menduga karena jumlah perusahaan di provinsi ini besar,” ujar Haiyani.
Dia menambahkan, daftar perusahaan yang diadukan ke posko pengaduan pelaksanaan THR akan menjadi atensi pengawas ketenagakerjaan. Sejauh ini, pengawas ketenagakerjaan baru memeriksa 30 pengaduan yang masuk.
Kami mengupayakan perusahaan - perusahaan yang dilaporkan itu bisa mediasi terlebih dulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Daerah Khusus Jakarta Hari Nugroho, yang hadir di lokasi yang sama, mengatakan, ada sekitar 200 perusahaan di Daerah Khusus Jakarta yang belum membayar THR keagamaan. Menurut dia, kebanyakan dari perusahaan tersebut bergerak di industri, bukan di bidang perdagangan ataupun sektor lainnya.
”Kami melakukan sidak. Ada perusahaan di wilayah kami yang telah membayarkan THR keagamaan H-14 Lebaran. Kami akan terus awasi sampai setelah Lebaran. Kami mengupayakan perusahaan-perusahaan yang dilaporkan itu bisa mediasi terlebih dulu,” ujarnya.
Menurut pengamatan Hari, kesadaraan perusahaan di wilayah Daerah Khusus Jakarta untuk membayar THR keagamaan tahun 2024 tetap lebih baik dibandingkan tahun 2023. Hal itu ditandai dari jumlah pengaduan yang dia klaim berkurang.
”Tahun lalu, baru tiga hari posko pengaduan pelaksanaan THR keagamaan dibuka, kami terima 700, sekarang di bawah 200 pengaduan. Situasi ekonomi berarti semakin membaik,” katanya.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, yang hadir di lokasi sama, menjelaskan, setiap tahun selalu muncul masalah dalam pembayaran THR keagamaan. Kebanyakan masalah itu lahir dari ketidakmampuan arus kas perusahaan.
Menyikapi persoalan seperti itu, Apindo selalu mendorong agar perusahaan mengambil langkah bipartit untuk penyelesaian. Menurut dia, ada banyak perusahaan yang melakukan penyelesaian bipartit sehingga tidak ada pengaduan yang masuk ke pemerintah.
”Saat ini kami belum memiliki data anggota kami yang belum membayar THR. Kami melihat dari keadaan lapangan saja. Ada pabrik-pabrik yang sedang mengalami kesulitan,” kata Shinta.