Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan surat edaran mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan. Salah satu poin utamanya adalah pengusaha dilarang mencicil bayar.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menekankan, pembayaran tunjangan Hari Raya tahun 2023 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri. Mekanisme pembayarannya dilarang mencicil atau harus dibayar lunas.
“Secara umum, perekonomian Indonesia membaik. Indonesia mulai menuju pemulihan dari pandemi Covid-19. Jadi, Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja wajib dibayar pengusaha secara utuh alias tidak boleh mencicil. THR ASN akan diumumkan oleh Presiden,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, saat dihubungi Minggu (26/3/2023), di Jakarta.
Dia menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, pengusaha harus memberikan THR penuh. Nilai THR diberikan minimal sebesar gaji/upah yang pekerja biasa terima setiap bulan. Jika bisa membayar lebih, hal itu akan lebih baik.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka nilai THR yang dibayarkan menggunakan rumus. Rumus yang dia maksud yaitu, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.
Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran terkait THR. Kemudian, Kemnaker akan membentuk posko pengaduan di kantor kementerian. Di seluruh dinas ketenagakerjaan di daerah juga akan dibentuk posko pengaduan.
“Akan ada pula posko pengaduan melalui telepon atau WhatsApp,” imbuh Indah.
Pengawasan
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto mengatakan, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR keagamaan dari pengusaha. Lalu, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Menurutnya, pemerintah perlu mewaspadai aneka praktik nakal pengusaha selama Ramadhan atau menjelang Lebaran. Misalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum pembayaran THR, THR hanya dibayar 50 persen, dan THR dibayar setelah Lebaran usai.
“Maka, peran proaktif pengawas ketenagakerjaan amat dibutuhkan demi memastikan seluruh pengusaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Kalaupun pemerintah membuka posko pengaduan THR, petugasnya harus proaktif. Petugas posko seharusnya bisa menjemput bola berdasarkan referensi pengaduan masalah tahun-tahun sebelumnya,” kata Edy.
Dia menambahkan, pemerintah melalui Kemnaker seharusnya bersikap tegas terhadap perusahaan nakal. Pemerintah bisa memberikan surat teguran bahkan sanksi pencabutan izin bagi perusahaan yang berulang kali mengabaikan pembayaran THR.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan, pihaknya berharap tahun ini tidak ada perusahaan yang gagal bayar THR. Menurutnya, industri berangsur-angsur pulih dari pandemi Covid-19 sejak tahun 2022.
“Untuk THR, perusahaan biasanya sudah ‘menabung’ dari setahun sebelumnya. Saya rasa THR (Lebaran 2023) seharusnya tidak ada masalah. Sepanjang perusahaan beroperasi normal, mereka semestinya bisa membayar THR,” ucap Hariyadi.
Hariyadi mengakui, kondisi industri tahun 2023 relatif lebih baik dibanding saat pembatasan sosial karena pandemi Covid-19 tahun 2020. Kala itu, sejumlah pelaku industri mengalami penurunan penjualan yang signifikan.