logo Kompas.id
EkonomiPutusan MK Tak Berikan...
Iklan

Putusan MK Tak Berikan Kepastian Soal Kedaluwarsa Pengajuan Gugatan PHK

Di kota besar, berkas nomor perkara perselisihan hubungan industrial yang masuk ke pengadilan didominasi gugatan PHK.

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
ILUSTRASI: buruh perempuan
DOK KOMPAS/SUPRAPTO

ILUSTRASI: buruh perempuan

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tenggat pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja atau PHK dari pekerja adalah satu tahun sejak pemberitahuan PHK dari pemberi kerja. Ada sisi untung-rugi yang akan diterima oleh pekerja dan pengusaha karena keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Setelah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, jangka waktu kedaluwarsa pengajuan gugatan PHK sesuai ketentuan pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menimbulkan kebingungan di pasar kerja.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000