logo Kompas.id
EkonomiDilema Kenaikan Tarif PPN,...
Iklan

Dilema Kenaikan Tarif PPN, antara Penerimaan Negara dan Daya Beli Warga

Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025 perlu mempertimbangkan daya beli warga.

Oleh
AGNES THEODORA
· 4 menit baca
Pengunjung berada di depan gerai Matahari di Mal CBD Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Jumat (14/4/2023).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengunjung berada di depan gerai Matahari di Mal CBD Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Jumat (14/4/2023).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melempar sinyal bahwa pemerintahan baru akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Menurut dia, hal itu tidak terelakkan karena masyarakat telah memilih rezim baru yang mengusung narasi keberlanjutan.

Keputusan soal kenaikan tarif PPN itu akan ikut dibahas dalam tahap awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang saat ini sudah mulai dibahas pemerintahan Joko Widodo dan akan disahkan pada Oktober 2024.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000