Belanja Produk Domestik Didorong demi Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
Belanja produk dalam negeri didorong untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah terus mendorong pengoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui berbagai upaya. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dalam negeri dan daya saing industri di Tanah Air sehingga ekonomi nasional bertumbuh dan kesejahteraan rakyat meningkat.
Optimalisasi belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk dalam negeri dinilai juga berdampak terhadap pembukaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan sambutan secara daring dalam acara pembukaan Business Matching 2024, Selasa (5/3/2024), di Kota Denpasar, Bali. Acara itu digelar Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Luhut mengatakan, pertumbuhan ekonomi dunia diprediksi melambat. Namun, ekonomi Indonesia dinyatakan mampu tumbuh positif sekitar 5,05 persen. Indikator sosial di Indonesia dinyatakan juga membaik. ”Ini pertanda bahwa pertumbuhan ekonomi kita berkualitas untuk kesejahteraan,” ujarnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) rutin menggelar acara temu bisnis (business matching) sejak tahun 2022. Dia menyebut, nilai komitmen kontrak yang ditandatangani dalam setiap penyelenggaraan acara temu bisnis tersebut terus naik sejak.
Akan tetapi, Agus menyatakan, realisasi komitmen kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) itu belum mencapai nilai komitmen awal saat kontrak komitmen ditandatangani. Nilai realisasi komitmen pada 2023 sebesar Rp 659,6 triliun dari nilai komitmen kontrak Rp 1.208 triliun.
Meskipun besaran nilai realisasi itu kemudian dikoreksi dan dinyatakan lebih besar dari Rp 659,6 triliun karena adanya pembelian barang dan jasa secara swakelola, Agus mengatakan, realisasi komitmen kontrak pengadaan barang dan jasa melalui program P3DN harus dikawal bersama.
Pada 2024, potensi belanja barang modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 1.233 triliun. Jumlah itu disebut Agus di luar anggaran belanja badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD).
Agus menambahkan, penyelenggaraan acara temu bisnis tahun ketiga ini diharapkan dapat mencatatkan kontrak komitmen dengan nilai di atas Rp 200 triliun.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan nilai kontrak komitmen pada penyelenggaraan temu bisnis di Bali tahun 2022 dengan nilai di atas Rp 100 triliun maupun acara temu bisnis di Jakarta tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp 180 triliun.
Nilai realisasi komitmen pada 2023 sebesar Rp 659,6 triliun dari nilai komitmen kontrak Rp 1.208 triliun
Dalam penyelenggaraan Business Matching 2024 di Bali, Kemenperin bersama Kemendikbudristek menyediakan 182 panggung mini (booth) untuk memamerkan produk-produk dalam negeri dari 861 peserta pameran, baik dari asosiasi maupun perusahaan.
Penyelenggaraan temu bisnis itu melibatkan 552 usaha vendor pemasok produk dalam negeri. Secara keseluruhan, menurut Agus, pelaksanaan Business Matching 2024 di Bali diikuti 3.162 orang, termasuk perwakilan dari kementerian, lembaga, dan BUMN maupun pemerintah daerah.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengatakan, pemerintah berkewajiban memberikan pendampingan dan pelatihan kepada usaha dan industri kecil di Tanah Air.
Pendampingan dan pelatihan itu bertujuan meningkatkan kapasitas dan menguatkan produk usaha dan industri kecil agar produk dalam negeri mampu bersaing dengan produk impor.
”Produk dalam negeri yang sudah masuk dan tayang di e-katalog sekarang jumlahnya sekitar 7,5 juta. Awalnya baru sekitar 1,4 juta produk,” kata Hendrar.
Menurut Hendrar, pendampingan dan pelatihan usaha dan industri kecil serta penggunaan produk dalam negeri juga menjadi kewajiban pemerintah daerah. Kontribusi pemerintah daerah dalam program P3DN diyakini berdampak signifikan bagi ekonomi daerah tersebut, selain akan menaikkan kesejahteraan daerah dan masyarakatnya.