IKD atau ”digital” ID merupakan KTP elektronik berbentuk digital, berisi informasi representasi dokumen kependudukan.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
Saat menghadiri rapat koordinasi laporan kementerian/lembaga terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik, Selasa (13/2/2024), di Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa program layanan identitas kependudukan digital atau digital ID akan terus direalisasikan. Segala persiapan untuk keperluan digitalisasi dokumen kependudukan ditargetkan tuntas akhir Februari 2024.
Identitas kependudukan digital (IKD) atau digital ID merupakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik berbentuk digital, berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital di gawai. Digital ID dapat dipakai untuk otentikasi identitas warga atau penduduk Indonesia.
Budi, dalam kesempatan tersebut, menekankan bahwa kehadiran digital ID dapat memberikan nilai tambah. Pendistribusian layanan publik kepada masyarakat dinilai akan semakin prima.
”Diskusi segala persiapan untuk keperluan digitalisasi dokumen kependudukan telah mengerucut ke tim teknis antara kami, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kami sudah siapkan dan tinggal menunggu lampu hijau untuk dieksekusi agar sesuai dengan target,” ujarnya dalam siaran pers.
Sejak Desember 2023 lalu, perbincangan mengenai digital ID sudah santer. Di media sosial X bahkan sempat viral diskusi warganet yang mempersoalkan digital ID akan menggantikan KTP elektronik. Kementerian Dalam Negeri sudah mengklarifikasi bahwa IKD dan KTP elektronik bersifat saling melengkapi. Kendati demikian, mereka mengimbau agar warga terus melakukan aktivasi IKD.
Lantas, seberapa mendesak kehadiran IKD atau juga disebut digital ID bagi khalayak luas? Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, Kamis (15/2/2024), di Jakarta, berpendapat, penerapan IKD di masyarakat perlu dilihat secara menyeluruh, bukan semata-mata mengacu pada percepatan transformasi digital dalam layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Selama ini sudah terdapat sejumlah kasus kebocoran data pribadi yang melibatkan data kependudukan, tetapi hasil penyelidikan dan penegakan hukumnya menguap begitu saja alias tak jelas penyelesaiannya.
”Kendati IKD erat kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, ada perangkat infrastruktur dan kebijakan pengamanan (safeguard) terkait IKD yang tak kalah penting,” katanya.
Wahyudi lantas mencontohkan. Dalam UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat klausul IKD yang memerlukan pengaturan lebih lanjut di level peraturan pemerintah. Artinya, IKD baru bisa terlaksana jika pemerintah melakukan revisi terlebih dahulu Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, dari sisi keamanan data pribadi, implementasi UU No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi masih menunggu peraturan turunannya. Selama ini sudah terdapat sejumlah kasus kebocoran data pribadi yang melibatkan data kependudukan, tetapi hasil penyelidikan dan penegakan hukumnya menguap begitu saja alias tak jelas penyelesaiannya.
Adapun dari sisi infrastruktur, pemerintah melalui Kemenkominfo beberapa waktu lalu mengakui bahwa kecepatan internet di Indonesia belum setinggi negara-negara lain. Kemenkominfo bahkan mengusulkan agar kecepatan akses internet yang melalui jaringan tetap telekomunikasi (fixed broadband)minimal 100 megabit per detik (Mbps). Ini pun Kemenkominfo masih membahas seperti apa rancangan peraturannya.
”Padahal, kecepatan akses internet memengaruhi warga saat melakukan aktivasi IKD ataupun mengakses layanan publik yang membutuhkan otentikasi IKD. Dengan kata lain, mengharapkan proses persiapan untuk digitalisasi kependudukan segera tuntas akhir Februari 2024 adalah sikap yang tergesa-gesa. Masih banyak (infrastruktur dan kebijakan) yang belum siap,” ucap Wahyudi.
Potensi risiko
Lebih jauh, Wahyudi menyarankan agar pemerintah tidak serta-merta mengatasnamakan percepatan inovasi SPBE. Sebab, IKD berhubungan erat dengan warga sebagai subyek data kependudukan. Jika infrastruktur dan kebijakan belum benar-benar siap, maka kebijakan ini akan membawa risiko bagi warga selaku pemilik identitas.
”Selain itu, di UU No 24/2013 yang belum dihapus, masih terdapat klausul yang mewajibkan penerbitan kartu identitas kependudukan. Maka, sebaiknya warga tetap diberikan pilihan mengakses layanan publik yang butuh identitas kependudukan,” imbuhnya.
Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, secara terpisah, mengatakan, beberapa rezim pemerintahan terdahulu sudah sempat mengemukakan mengenai pelaksanaan digital ID. Dengan demikian, ketika kini persiapan teknis digitalisasi dokumen kependudukan dikumandangkan lagi, ini bukanlah hal yang baru.
Menurut dia, akan ada beberapa potensi kerancuan ketika pemerintah terus menginginkan digital ID berjalan tanpa persiapan matang. Saat ini, misalnya, sudah terjadi pelaksanaan integrasi nomor induk kependudukan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Contoh lain, belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab atas keamanan siber terhadap pemeliharaan sistem digital ID.
”Kalau dibilang yang harus bertanggung jawab adalah BSSN, nanti siapa yang akan melakukan sertifikasi kepada BSSN (untuk keperluan keamanan perlindungan data),” katanya.
Jika infrastruktur dan kebijakan belum benar-benar siap, maka akan membawa risiko bagi warga selaku pemilik identitas.
Ardi juga berpendapat, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai apa itu IKD yang juga disebut digital ID, cara aktivasi, fungsi, hingga bagaimana keamanan data pribadi kependudukan mereka. Jika sosialisasi tidak gencar, masyarakat akan dirugikan, tetapi pelaku industri identitas yang diuntungkan.
”Bagaimanapun, ini (data identitas kependudukan) sudah berkembang bak industri yang menguasai hajat hidup orang banyak,” katanya.