logo Kompas.id
EkonomiLaik Terbang, Boeing 737 Max 9...
Iklan

Laik Terbang, Boeing 737 Max 9 Lion Air Diizinkan Mengudara

Pesawat Boeing 737 Max 9 Lion Air dinilai tak melanggar aspek kelaikan udara sehingga dapat kembali mengudara.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 3 menit baca
Pesawat Lion Air bertipe Boeing 737 Max 9 dapat kembali mengudara setelah Kementerian Perhubungan mencabut larangan terbang sementara di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Inspeksi dan evaluasi dilakukan setelah insiden terlepasnya panel kabin pesawat (<i>fuselage</i>) Boeing 737 Max 9 milik Alaska Airlines di Portland, Oregon, Amerika Serikat, Jumat (5/1/2024).
ARSIP KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Pesawat Lion Air bertipe Boeing 737 Max 9 dapat kembali mengudara setelah Kementerian Perhubungan mencabut larangan terbang sementara di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Inspeksi dan evaluasi dilakukan setelah insiden terlepasnya panel kabin pesawat (fuselage) Boeing 737 Max 9 milik Alaska Airlines di Portland, Oregon, Amerika Serikat, Jumat (5/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mencabut larangan terbang pesawat Boeing 737 Max 9 milik Lion Air. Dalam inspeksi dan evaluasinya, tiga pesawat Lion Air ini disimpulkan tidak melanggar unsur kelaikan udara.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kembali pesawat Boeing 737 Max 9 milik Lion Air beroperasi sejak Kamis (11/1/2024). Pada Sabtu (6/1/2024), tiga pesawatnya berstatus dilarang terbang sementara guna memastikan aspek-aspek keselamatan terpenuhi setelah insiden Alaska Airlines.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000