logo Kompas.id
EkonomiKemenkeu: Pemda Boleh Beri...
Iklan

Kemenkeu: Pemda Boleh Beri Keringanan Tarif Pajak Hiburan

Diskon pajak hiburan tidak bisa dipukul rata dan harus disesuaikan dengan kondisi keuangan pengusaha.

Oleh
AGNES THEODORA, YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 5 menit baca
Pengendara sepeda motor melintas di depan sebuah panti pijat dan spa di bilangan Tanjung Batu, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (1/5/2022).
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Pengendara sepeda motor melintas di depan sebuah panti pijat dan spa di bilangan Tanjung Batu, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (1/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah diberi kebebasan untuk memberikan keringanan tarif pajak hiburan tertentu bagi pelaku usaha di daerahnya. Diskon pajak dapat diberikan jika pelaku usaha di daerah tersebut dinilai belum mampu dikenai tarif pajak tinggi karena kondisi keuangan yang belum pulih dari pandemi, serta jika usaha terkait tergolong usaha mikro.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Chrityana mengatakan, pemerintah daerah diberi kemandirian untuk mengurusi daerahnya masing-masing. Artinya, daerah boleh menerapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah tarif 40-75 persen yang saat ini berlaku.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000