logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Sederhanakan Pajak ...
Iklan

Pemerintah Sederhanakan Pajak dan Retribusi Daerah

Struktur pajak dan retribusi daerah dinilai tidak efisien karena jenisnya banyak dan justru menimbulkan biaya tinggi. Pemerintah mengusulkan penyederhanaan desainnya untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Nu9WicnxbBerxRLWP4qnL8jgiDg=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F2018%2F11%2F80%2F579%2F20181121TOK1jpg%2F20181121TOK1.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di tempat saat dilaksanakan razia oleh petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah bersama kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polda Metro dan Jasa Raharja di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018). Razia pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan untuk menggenjot pendapatan daerah.

JAKARTA, KOMPAS  — Pemerintah mengusulkan penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah guna mendorong kepatuhan serta mendukung peningkatan pendapatan daerah. Perubahan desain kebijakan tersebut akan ditempuh melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau  HKPD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah mendesak dilakukan untuk mendorong pendapatan daerah. Pasalnya, saat ini struktur pajak dan retribusi daerah tidak efisien karena banyaknya jenis pajak dan retribusi yang ada di daerah.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000