logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Larang Terbang...
Iklan

Pemerintah Larang Terbang Sementara Boeing 737 Max 9 Milik Lion Air

Keputusan menghentikan sementara pengoperasian Boeing 737 Max 9 milik Lion Air merupakan langkah preventif.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 3 menit baca
Alaska Airlines penerbangan 1276 dengan pesawat Boeing 737-900 tengah bersiap lepas landas dari Bandara Internasional Portland di Portland, Oregon, Amerika Serikat, pada Sabtu (6/1/2024).
AP/CRAIG MITCHELLDYER

Alaska Airlines penerbangan 1276 dengan pesawat Boeing 737-900 tengah bersiap lepas landas dari Bandara Internasional Portland di Portland, Oregon, Amerika Serikat, pada Sabtu (6/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat Boeing 737 Max 9 yang sejauh ini hanya digunakan Lion Air. Imbas dari kecelakaan Alaska Airlines di Amerika Serikat pekan lalu, Pemerintah Indonesia akan mengevaluasi kelaikan pesawat hingga ada informasi lebih lanjut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Kristi Endah Murni mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Administrasi Penerbangan Federal (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pasifik, Boeing, dan Lion Air. Alasannya, hanya maskapai nasional tersebut yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737 Max 9 dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, dan PK-LRI.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000