Pembubaran tujuh BUMN dilakukan karena perusahaan dinilai tidak lagi mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN resmi mengumumkan pembubaran tujuh BUMN yang sudah lama tidak beroperasi. Pemenuhan hak mantan karyawan dari tujuh BUMN yang dibubarkan akan menjadi prioritas yang akan dipenuhi salah satunya melalui penjualan aset perusahaan.
Terdapat enam BUMN yang sudah resmi dibubarkan pada Jumat (29/12/2023), yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Adapun satu perusahaan, yakni PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PANN (Persero), saat ini masih menunggu keluarnya peraturan pemerintah (PP) terkait pembubaran perusahaan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko, mengatakan, keputusan pembubaran dilakukan karena ketujuh perusahaan tidak mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya untuk memberikan keuntungan dan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Aset milik BUMN yang dibubarkan kini telah menjadi kewenangan pengadilan yang akan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada karyawan, pajak, kreditur, dan pemegang saham.
”Ini merupakan bagian dari upaya transformasi bentuk pengelolaan BUMN selain merger dan pembentukan holding, di mana jumlah BUMN menurun dari yang semula 118 perusahaan menjadi di bawah 40 perusahaan,” ujar Tiko di Jakarta, Jumat (29/11/2023).
Ketujuh BUMN telah lama berhenti beroperasi. PT Kertas Kraft Aceh telah berhenti beroperasi sejak tahun 2008. Sementara PT Industri Gelas berhenti tahun 2015. Adapun PT Industri Sandang Nusantara (Persero) berhenti sejak tahun 2018.
Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 disusul pencabutan sertifikat pengoperasian udara (air operator certificate/AOC) pada 2015. Lalu Kertas Leces sudah mati suri sejak 2010.
Adapun PANN, perusahaan pembiayaan khusus kebutuhan armada darat, laut, dan udara, sudah lama tidak menjalankan bisnis intinya. Bahkan tahun lalu, PANN tercatat hanya memiliki tujuh karyawan.
Satu-satunya perusahaan yang dilikuidasi saat masih beroperasi adalah Istaka Karya. Pada Juli 2022, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan BUMN Istaka Karya pailit atau bangkrut setelah beroperasi selama 43 tahun.
Selanjutnya, lanjut Tiko, proses pembubaran ketujuh BUMN ini dilaksanakan oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh pengadilan. Adapun aset milik BUMN yang dibubarkan kini telah menjadi kewenangan pengadilan yang akan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada karyawan, pajak, kreditur, dan pemegang saham.
”Menurut informasi, paling bawah klaim itu adalah pemegang saham. Jadi urutannya (hasil penjualan aset) nanti digunakan untuk pajak, pegawai, kreditur, terakhir adalah pemegang saham,” kata Tiko.
Dari ketujuh BUMN yang dibubarkan, baru tiga BUMN, yakni Merpati Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces, saat ini telah sepenuhnya dalam pengelolaan kurator dan dalam proses penjualan aset melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.
Penjualan aset pailit yang dilakukan Merpati tercatat sebesar Rp 310 miliar; Istaka Karya Rp 16,8 miliar; dan Kertas Leces Rp 230,9 miliar. Sementara itu, Industri Sandang Nusantara dalam proses pembagian hasil penjualan aset oleh likuidator sebesar Rp 3,6 miliar dan penyelesaian proses likuidasi.
Untuk Industri Gelas baru resmi dinyatakan pailit pada 23 November 2023 oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan Kertas Kraft Aceh saat ini tengah dalam proses penyelesaian verifikasi aset dan kewajiban serta proses kepailitan. Adapun Pembiayaan Armada Niaga Nasional masih dalam proses permohonan penetapan pembubaran dari Menteri BUMN kepada Presiden.
Tiko menambahkan, langkah transformasi BUMN ini dilakukan agar dapat menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan. Terbukti upaya transformasi yang selama ini dikerjakan berbuah hasil positif di mana laba bersih BUMN secara konsolidasi meningkat, dari Rp 13,3 triliun pada 2020 menjadi diperkirakan Rp 280 triliun pada 2023.
”Kami akan melakukan secara bertahap dan harapannya pada 2024 sesuai peta jalan BUMN 2024-2034, BUMN bermasalah sangat sedikit kalau bisa tidak ada sama sekali sehingga kita bisa fokus membangun kluster-klusternya masing-masing agar dapat berkontribusi pada perekonomian ke depan,” kata Tiko.
Pertumbuhan laba konsolidasi BUMN
Sebelum adanya keputusan pembubaran, ketujuh BUMN dikuasakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk diperiksa dan dinilai layak tidaknya perusahaan-perusahaan ini dipertahankan.
Di luar tujuh BUMN yang sudah dibubarkan terdapat 15 BUMN ”sakit” yang saat ini dikuasakan kepada PPA. Direktur Utama PPA Teguh Wirahadikusumah mengatakan, masing-masing dari ke-15 BUMN tengah dikaji untuk menentukan tindakan lanjutan, baik itu penyehatan, restrukturisasi, maupun pembubaran.
BUMN bisa dinyatakan sakit apabila tidak lulus dalam tiga parameter penilaian, yakni kesehatan keuangan perusahaan, kontribusi terhadap perekonomian, dan mampu memiliki satu model bisnis yang berkelanjutan.
”Artinya, jika tidak memenuhi salah satu atau ketiga parameter tersebut, perusahaan akan dilakukan pembenahan, baik dengan restrukturisasi, disehatkan, maupun dibubarkan,” ujar Teguh.
Dihubungi secara terpisah, pengajar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menilai pembubaran tujuh BUMN sebagai hal yang perlu dilakukan untuk mempertegas status dari perusahaan pelat merah yang sudah lama tidak beroperasi.
”Sekitar enam dari tujuh BUMN yang dibubarkan itu sudah berhenti operasi sejak belasan tahun lalu. Pembubaran juga jadi sinyal penting untuk BUMN yang tidak prospektif,” kata Toto.