Kementerian BUMN membubarkan tiga perusahaan milik negara yang sudah lama tidak beroperasi. Ketiganya adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Oleh
JOICE TAURIS SANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Badan Usaha Milik Negara membubarkan tiga BUMN yang sudah lama tidak beroperasi lagi. Pembubaran ini secara resmi masih menunggu peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada Juni 2022.
Ketiga badan usaha milik negara (BUMN) tersebut adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero) yang telah berhenti beroperasi sejak tahun 2008, lalu PT Industri Gelas (Persero) yang berhenti tahun 2015, dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) berhenti sejak tahun 2018.
Ketiga perusahaan itu berhenti beroperasi, antara lain, karena tidak ada pesanan lagi. Industri Gelas, misalnya, memproduksi kemasan gelas, tetapi semakin lama tidak mendapatkan order. Sementara Kertas Kraft Aceh, produsen kertas pembungkus semen, kesulitan mendapatkan bahan baku. Padahal, kapasitas terpasang perusahaan tersebut mencapai sekitar 135.000 ton per tahun.
Sementara Industri Sandang memproduksi benang tenun dan karung. ”Perusahaan yang sudah berhenti beroperasi tentu tidak boleh terus terkatung. Kita tidak boleh menjadi pemimpin zalim yang tidak memastikan penyelesaian yang baik,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam jumpa pers, Kamis (17/3/2022).
Selain ketiga perusahaan tersebut, ada empat perusahaan lain yang juga berhenti beroperasi. Dua perusahaan sedang menjalankan proses administratif, sementara dua lainnya sedang menjalankan proses hukum, yaitu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Istaka Karya (Persero).
Erick juga memberikan apresiasi terhadap Danareksa dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang sudah menyelesaikan pembubaran tersebut dengan baik, termasuk memberikan hak-hak kepada para karyawan PT Industri Gelas yang berjumlah 429 orang.
Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, proses pembubaran ketiga BUMN tersebut sudah melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). ”Efektifnya tinggal menunggu keluarnya peraturan pemerintah pada Juni 2022,” kata Yadi.
Perusahaan Pengelola Aset lalu membentuk tim likuidasi. Selain menggelar RUPS, Perusahaan Pengelola Aset juga berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah daerah.
Penataan kembali BUMN dengan mengurangi jumlah perusahaan milik negara itu bukan berarti menciutkan makna korporasi.
Erick menambahkan, penataan kembali BUMN dengan mengurangi jumlah perusahaan milik negara itu bukan berarti menciutkan makna korporasi. Perampingan jumlah BUMN, misalnya, terbukti menjadikan perusahaan milik negara juga lebih efisien dan laba yang diperoleh meningkat.
”Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan bursa dengan kinerja terbaik di kawasan Asia. Salah satunya karena apa, karena ada aksi korporasi dari BRI,” kata Erick. Pada tahun lalu, BRI bergabung dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani atau PNM (Persero) sekaligus menerbitkan saham baru dalam jumlah besar.