Etika Kecerdasan Artifisial Berlaku bagi Semua Penyelenggara Sistem Elektronik
Panduan etika kecerdasan buatan dirilis untuk merespons cepatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial resmi ditetapkan. Surat edaran yang bersifat panduan etika ini berlaku bagi pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik publik ataupun privat lokal dan asing yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menetapkan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada Selasa (19/12/2023) di Jakarta. Dalam SE ini, penyelenggaraan kemampuan kecerdasan buatan mencakup kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman. Sementara penggunaannya termasuk himpunan dari mesin pembelajaran, pemrosesan bahasa natural, sistem ahli, deep learning atau metode kecerdasan buatan yang mengajarkan komputer untuk memproses data yang terinspirasi otak manusia, robotik, dan neural networks atau mengenali pola data meniru cara kerja otak.
Nilai-nilai etika kecerdasan artifisial yang disebut dalam SE meliputi inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.
Di dalam SE Menkominfo No 9/2023 juga disebutkan tujuh tanggung jawab pengembang kecerdasan artifisial. Salah satunya adalah memastikan kecerdasan artifisial tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan ataupun pengambilan keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
”Kami mengeluarkan SE ini untuk merespons cepatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Budi, saat konferensi pers, Jumat (22/12/2023), di Jakarta.
Sifat SE Menkominfo No 9/2023 tidak mengikat. Acuan hukumnya tetap kembali kepada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, Kemkominfo akan menyiapkan regulasi yang bersifat mengikat supaya menghadirkan kepastian hukum dan mendukung ekosistem kecerdasan buatan.
Budi menyebutkan, regulasi yang bersifat mengikat mungkin berupa undang-undang sehingga akan butuh pembahasan dengan DPR. Hanya saja, waktu penyiapan sampai pembahasan menurut rencana akan dimulai setelah pemilu usai.
Wakil Menkominfo Nezar Patria mengatakan, SE Menkominfo No 9/2023 merupakan panduan etika bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat ataupun publik. Artinya, kedua jenis penyelenggara sistem elektronik harus mematuhi nilai-nilai etika yang tercantum dalam SE.
”Nilai kredibilitas dan akuntabilitas, misalnya. Nilai etika ini harus diikuti. Jadi, jika mengembangkan produk mengandung teknologi kecerdasan buatan, penyelenggara sistem elektronik harus berani mendeklarasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Begitu pula ketika berkampanye, calon peserta pemilu yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan generatif untuk membuat brosur, konten, dan iklan. Mereka juga harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa produk kampanye dibuat dengan menggunakan kecerdasan buatan generatif.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Parasurama Pamungkas mengatakan, pihaknya menyambut baik ditetapkannya SE Menkominfo No 9/2023. Dengan adanya SE Menkominfo ini, Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang mempunyai panduan etika. Di banyak negara hampir dipastikan tidak ada yang mengatur pengembangan dan penggunaan teknologi kecerdasan buatan langsung dengan UU.
”Mengingat Indonesia merupakan negara konsumen teknologi, maka melindungi konsumen dalam negeri dari berbagai risiko teknologi kecerdasan buatan adalah sesuatu yang mendesak,” ucapnya.
Beberapa masukan masyarakat sipil, termasuk Elsam, sudah terakomodasi di SE Menkominfo No 9/2023. Sebagai contoh, penyelenggaraan teknologi kecerdasan buatan yang memperhatikan nilai perlindungan data pribadi.
Apabila Kemkominfo merencanakan akan ada regulasi teknologi kecerdasan buatan yang mengikat, Parasurama berpendapat pentingnya untuk memastikan siapa yang mengawasi. Sebab, pengembangan dan penggunaan teknologi dapat dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan publik.
”Hal yang paling penting sekarang adalah operasionalisasi SE Menkominfo No 9/2023,” ujarnya.