logo Kompas.id
EkonomiPraktik PHK Sepihak Masih...
Iklan

Praktik PHK Sepihak Masih Warnai Pengaduan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Hubungan kerja yang semakin lentur dan ditandai dengan kontrak pendek berkepanjangan berpotensi membuat pekerja rentan terkena pemutusan hubungan kerja sepihak.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk berisikan penolakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang sebesar 5,6 persen di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022). Mereka meminta kenaikan UMP menjadi 10,55 persen.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Pengunjuk rasa membentangkan spanduk berisikan penolakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang sebesar 5,6 persen di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022). Mereka meminta kenaikan UMP menjadi 10,55 persen.

JAKARTA, KOMPAS  —  Praktik pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang mewarnai deretan pengaduan pelanggaran hak ketenagakerjaan. Ditengarai ada masalah struktural yang belum selesai sehingga praktik seperti itu berulang di sejumlah daerah setiap tahun.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mencontohkan, dalam rekapan catatan akhir tahun 2022, YLBHI menerima 270 pengaduan dari sekitar 2.500 pekerja pencari keadilan. Laporan tersebut berasal dari 18 kantor, antara lain LBH Jakarta, LBH Surabaya, dan LBH Semarang.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000