logo Kompas.id
EkonomiOJK Perintahkan Pemblokiran...
Iklan

OJK Perintahkan Pemblokiran Rekening Judi Daring

Seiring merebaknya fenomena judi daring, OJK terus berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku. Salah satunya dengan memerintahkan perbankan memblokir rekening.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
· 4 menit baca
Pantauan jaringan wifi di Kompong Dewa Resort, Sihanoukville, Kamboja, awal Desember 2023. Ada nama IDN di daftar jaringan internet.
TIM KOMPAS

Pantauan jaringan wifi di Kompong Dewa Resort, Sihanoukville, Kamboja, awal Desember 2023. Ada nama IDN di daftar jaringan internet.

JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta perbankan untuk memblokir rekening yang terkait dengan berbagai aktivitas ilegal, termasuk judi online atau judi daring dan pencucian uang. Hal ini tidak lepas dari merebaknya fenomena judi daring di Indonesia belakangan.

Upaya pemblokiran rekening tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening dalam rangka menjaga integritas sistem keuangan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000