Seiring merebaknya fenomena judi daring, OJK terus berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku. Salah satunya dengan memerintahkan perbankan memblokir rekening.
Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta perbankan untuk memblokir rekening yang terkait dengan berbagai aktivitas ilegal, termasuk judi online atau judi daring dan pencucian uang. Hal ini tidak lepas dari merebaknya fenomena judi daring di Indonesia belakangan.
Upaya pemblokiran rekening tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening dalam rangka menjaga integritas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan bertanggung jawab untuk mengenali profil dan perilaku nasabah dalam penggunaan rekening. Apabila ditemukan aktivitas tidak wajar dan mencurigakan, bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta menindaknya guna mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," kata Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).
Industri perbankan Indonesia, lanjut Dian, memiliki komitmen kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi daring. Sebagaimana diperintahkan oleh OJK, pemblokiran rekening dilakukan dengan mengidentifikasi, menyediakan tools, dan mengawasi transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Selain itu, OJK turut meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi rekam jejak nasabah atau calon nasabah yang terindikasi masuk dalam daftar judi daring atau tindak pidana lainnya. Lebih lanjut, bank juga diminta untuk menganalisis dan memblokir rekening secara mandiri.
Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK.
Menurut Dian, pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalkan dan membatasi ruang gerak transaksi judi daring dalam sistem perbankan. Upaya tersebut dilakukan dengan berkoordinasi kepada kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan.
“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” lanjut Dian.
Dian menambahkan, jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, dan pola transaksi yang biasa, bank harus segera menindaknya. Upaya tersebut dilakukan dengan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) ke PPATK.
Tidak hanya memblokir rekening bank, OJK juga berupaya memberantas judi daring, antara lain dengan membina perbankan tentang judi daring, mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi daring, serta menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Seiring dengan koordinasi dan sinergi antara OJK dengan para pemangku kepentingan terkait, pemberantasan judi daring di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan masif.
Upaya penguatan integritas sektor jasa keuangan juga dilakukan oleh OJK dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Sebelumnya, OJK juga telah memiliki POJK Nomor 39/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud yang sejauh ini telah meminimalkan potensi terjadi fraud di sistem perbankan.
Terbaru, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, serta menjunjung tinggi integritas.
Dian menambahkan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi daring dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi daring yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
Sebelumnya, harian Kompas telah menerbitkan hasil liputan investigasi mengenai fenomena judi daring di Indonesia yang dikendalikan dari Kamboja. Hasil investigasi yang terbit pada 14-15 Desember 2023 itu juga mengungkap praktik jual-beli rekening bank di Indonesia sebagai penampung dana aktivitas perjudian daring.
Berdasarkan laporan perbankan sepanjang tahun 2023, PPATK mendeteksi terdapat 12.079 rekening penampungan deposit judi daring yang disinyalir dihimpun dari masyarakat melalui praktik jual-beli rekening. Sementara itu, total nominal transaksi keuangan yang terkait dengan judi daring antara tahun 2017-2023 lebih dari Rp 500 triliun (Kompas.id, 14/12/2023).
Saat ini, PPATK telah menghentikan sementara transaksi atas 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening, dengan total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp 138 miliar. Penghentian sementara transaksi dilakukan ke semua rekening yang menerima aliran dana dari hasil perjudian daring, baik langsung maupun tidak langsung.
OJK turut melaporkan, sejak awal tahun sampai 30 November 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari 16kementerian/lembaga telah menghentikan sebanyak 1.641 entitas keuangan ilegal, antara lain investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, dan gadai ilegal. Sejak 2017, OJK bersama Satgas Pasti telah memblokir 7.502 entitas ilegal yang didominasi oleh pinjaman daring ilegal sebanyak 6.055 entitas.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pihaknya bersama dengan Satgas Pasti berkomitmen untuk terus melakukan pemblokiran rekening terkait aktivitas ilegal. Hal ini dilakukan guna menjamin pelindungan konsumen.
"Kita itu makin berani, dengan berbagai approach (pendekatan), pokoknya harus berani, sehingga kita perbanyak anggota. Kita blokir demi kebaikan. Upaya ini memang cukup signifikan untuk mengurangi aktivitas ilegal, tapi belum diukur dampaknya," ujar Sarjito saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/12/2023).