Percepat Kiriman PMI, Perusahaan Jastip Tambah Pegawai hingga Lembur
Perusahaan jasa titipan segera melengkapi dokumen barang kiriman pekerja migran yang tertahan di Surabaya dan Semarang.
Petugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Indra Jaya Swastika di Surabaya, Jawa Timur, melakukan pemindaian elektronik (x-ray) terhadap isi barang kiriman pekerja migran Indonesia sebelum menetapkan klasifikasi jalur importasi.
JAKARTA, KOMPAS — Kasus tertahannya ratusan kontainer barang milik pekerja migran Indonesia atau PMI ditengarai karena keterlambatan perusahaan jasa titipan dalam memproses barang kiriman yang masuk. Perusahaan jastip terkait berupaya bergerak lebih cepat dengan cara menambah jumlah pegawai yang bertugas hingga menambah waktu kerja alias lembur.
Kementerian Keuangan mencatat, saat ini, ada 13 perusahaan jasa titipan atau perusahaan jastip di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan lima perusahaan jastip di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, yang masih harus merampungkan urusan administrasi barang kiriman PMI tersebut.
Perusahaan jastip di kedua pelabuhan itu perlu memproses 102 kontainer berisi barang kiriman milik PMI. Isu ini mulai menjadi polemik ketika Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengeluhkan tentang 67 kontainer barang PMI yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan 35 kontainer lainnya yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas.
Baca Juga: Polemik 102 Kontainer Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Belum Selesai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, Selasa (12/12/2023), menegaskan, barang-barang milik PMI itu masih dalam kewenangan perusahaan jastip. Sampai sekarang, masih ada beberapa perusahaan jastip yang belum melengkapi dokumen perjanjian pengiriman barang atau consignment note (CN) yang memang diwajibkan untuk setiap pengiriman barang dari luar negeri.
Sesuai prosedur, perusahaan jastip perlu melengkapi dokumen CN atas barang kiriman dari luar negeri, lalu menyerahkannya ke Bea dan Cukai untuk diperiksa. Keterlambatan perusahaan jastip dalam memproses barang-barang kiriman PMI tersebut dikarenakan adanya perubahan aturan proses administrasi.
Dulu, barang kiriman PMI bisa didokumentasikan dalam dokumen CN secara gelondongan. Dengan munculnya aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, urusan dokumentasi barang kiriman dari luar negeri harus dilakukan secara mendetail per item barang.
Proses dokumentasi barang yang lebih ketat itu otomatis butuh waktu ekstra. ”Perusahaan jastip banyak yang belum siap dengan aturan baru ini, sementara kami dari Bea dan Cukai tidak bisa memproses kalau dari perusahaan jastip (dokumennya) belum selesai,” kata Askolani dalam konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Pemerintah sudah berkomunikasi dengan perusahaan jastip terkait untuk mempercepat proses administrasi. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah menambah jumlah pegawai untuk melakukan pencatatan dokumen CN serta menambah jam kerja. Bea dan Cukai juga mengirim perwakilan untuk mendampingi perusahaan jastip dalam memproses dokumen CN sesuai aturan terbaru.
”Mereka (perusahaan jastip) sudah komitmen ke kita untuk menambah pegawai, serta menambah jam waktu kerja atau lembur. Kita tahu selama ini mereka kerja sampai pukul 17.00 sore. Kita minta agar waktu kerja ditambah, termasuk di weekend kita minta agar mereka lebih effort,” ujarnya.
Menurut Askolani, proses administrasi yang lebih detail itu dibutuhkan untuk memperbaiki akuntabilitas dan transparansi. Berdasarkan hasil temuan Bea dan Cukai, paket kiriman barang PMI beberapa kali mengandung barang-barang bernilai tinggi yang perlu dikenakan bea masuk tertentu. Ada pula kasus di mana paket kiriman PMI berisi barang-barang ilegal, seperti narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP).
”Supaya kita yakin bahwa semua barang yang dikirim itu sesuai ketentuan yang diatur pemerintah. Semua barang kita perlakukan sama, bukan hanya barang kiriman PMI,” kata Askolani.
Pemerintah kini sedang menyusun aturan panduan penerapan SLA (service level agreement) atau perjanjian tingkat layanan untuk mempercepat proses di perusahaan jastip agar kasus serupa tidak terulang lagi. Ke depan, proses administrasi di perusahaan jastip diupayakan selesai dalam dua hari. Sebagai perbandingan, saat ini, pelayanan di perusahaan jastip bisa sampai lima hari.
Selesai akhir tahun
Asmaul Khusnah, Pengelola PT Laiasach Trans, salah satu perusahaan jastip di Jawa Timur, mengatakan, perusahaan jastip tidak bisa langsung melengkapi dokumen CN barang kiriman PMI karena proses yang saat ini lebih rinci membutuhkan waktu ekstra. Perusahaan jastip perlu mengecek langsung isi koli untuk melihat apa saja barang yang dikirim beserta jumlahnya.
”Data yang kita terima (dari pengirim) untuk isi koli itu tidak selalu lengkap. Otomatis, supaya detail barang bisa dimasukkan ke dokumen CN, harus kita lihat langsung isi kolinya, lalu kita catat detail dan kita coba carikan harga yang sesuai. Apalagi, sebagian besar barang yang dikirim itu barang bekas, jadi harus dicarikan berapa harga yang worth it,” kata Asmaul saat dihubungi terpisah.
Baca Juga: Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Pekerja Migran Dimatangkan
Sebelum PMK No 96/2023, proses dokumentasi CN memang lebih mudah karena isi dokumen tidak perlu dirinci dan bisa dilakukan gelondongan. Namun, Asmaul menilai perubahan sistem ini memang dibutuhkan demi transparansi dan akuntabilitas.
”Sesuatu yang baru pasti perlu adaptasi. Mulai Senin (11/12/2023) ini kami langsung gerak serempak. Petugas Bea dan Cukai serta petugas PJT dikerahkan sebanyak-banyaknya. Kami juga akan menambah jam kerja meski ini masih menunggu proses surat permohonan lembur ke kantor Bea dan Cukai,” kata Asmaul.
Ia menargetkan, pada akhir tahun ini, semua barang kiriman PMI yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak sudah selesai diproses dokumen CN-nya. Sebab, sudah ada antrean barang kiriman lain dari luar negeri yang mau dikirim ke Indonesia, tetapi belum bisa diterima karena masih ada outstanding barang kiriman yang tertahan di pelabuhan.
”Sambil menunggu sistem aplikasi CN disesuaikan (sesuai aturan terbaru) oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dari pusat, kami melengkapi pendataan. Sudah lumayan banyak yang bisa didata per hari ini,” ucapnya.
Bebas bea masuk
Untuk menyeimbangkan aturan yang lebih ketat itu, pemerintah pun memberikan fasilitas pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman PMI. Relaksasi itu diberikan melalui PMK No 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia yang diundangkan pada 11 Desember 2023 dan langsung berlaku efektif.
Menurut Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, relaksasi itu diberikan untuk memberi kemudahan bagi para pekerja migran yang berperan menyumbang pemasukan devisa tinggi bagi negara.
PMI yang resmi terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan mendapat pembebasan bea masuk untuk pengiriman barang sebanyak tiga kali dalam setahun dengan nilai maksimal masing-masing 500 dollar AS atau total 1.500 dollar AS (setara Rp 23 juta).
Sementara untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI akan diberikan pembebasan bea masuk sebanyak satu kali dalam setahun senilai 500 dollar AS atau setara Rp 7,6 juta. ”Jika nilai barang lebih dari 500 dollar AS, akan dikenai bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Insentif ini juga diberikan dengan harapan lebih banyak pekerja migran yang terdaftar (documented),” tutur Nirwala.
Sebelum ada aturan khusus ini, pengiriman barang PMI mengacu pada ketentuan umum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sesuai aturan itu, skema pembebasan bea masuk untuk barang kiriman hanya berlaku untuk barang yang nilainya kurang dari 3 dollar AS.
Selain diberi bebas bea masuk, kategori barang bernilai kecil itu juga dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Sementara barang kiriman dengan nilai 3 dollar AS sampai 1.500 dollar AS dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen, PPN 11 persen, dan PPh yang tetap dikecualikan.