logo Kompas.id
EkonomiMenagih Janji Swasembada Garam
Iklan

Menagih Janji Swasembada Garam

Upaya swasembada garam nasional pada 2024 dibayangi sejumlah persoalan. Masih banyak karut-marut pada tata niaga.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 6 menit baca
Pekerja menyusun karung berisi garam di gudang penyimpanan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jumat (18/8/2023). Saat ini sentra industri garam sedang memasuki puncak musim panen. Sejak akhir bulan Juni, sejumlah petani mulai memanen. Saat ini harga satu karung dengan berat 50 kg sebesar Rp 50.000.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Pekerja menyusun karung berisi garam di gudang penyimpanan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jumat (18/8/2023). Saat ini sentra industri garam sedang memasuki puncak musim panen. Sejak akhir bulan Juni, sejumlah petani mulai memanen. Saat ini harga satu karung dengan berat 50 kg sebesar Rp 50.000.

Pemerintah menargetkan Indonesia lepas dari ketergantungan impor garam pada tahun 2024. Mayoritas kebutuhan garam nasional dipenuhi dari produksi dalam negeri. Kendati target sudah disematkan, harapan agar produksi garam benar-benar ”asin” atau berdaulat di negeri sendiri masih menempuh jalan berliku.

Upaya Indonesia melepaskan diri dari ketergantungan impor garam diamanatkan Presiden Joko Widodo melalui kebijakan percepatan pembangunan pergaraman nasional. Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang diteken pada 27 Oktober 2022 mewajibkan terpenuhinya kebutuhan garam nasional dari produksi dalam negeri, yakni petambak garam dan badan usaha, paling lambat pada tahun 2024.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000