Industri Janji Serap 736.000 Ton Garam Produksi Petambak Domestik
Industri pengguna garam dan industri farmasi akan menyerap 736.911 ton garam produksi petambak pada tahun depan. Pasokan ini baru 15,7 persen dari total kebutuhan garam nasional
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Industri pengguna garam dan industri farmasi akan menyerap 736.911 ton garam produksi petambak pada tahun depan. Pelaku industri juga akan membina para petambak agar kualitas produksi garam petambak bisa secara bertahap memenuhi persyaratan industri.
Demikian perjanjian yang tertuang dalam nota kesepahaman tentang “Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri” di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (4/12/2023). Nota kesepahaman ditandangatani oleh para pemangku kepentingan terkait pada hari itu.
Hadir antara lain Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Taufik Bawazier; Direktur Industri Kimia Hulu Ditjen IKFT Kemenperin Putu Nadia Astuti; petambak garam yang tergabung dalam Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN), perwakilan Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), serta Asosiasi Biofarmasi dan Bahan Baku Obat.
Putu Nadia Astuti mengatakan, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, Kemenperin bertanggung jawab untuk mempertemukan petambak dan industri pengguna garam.
Pada tahun depan, rencananya ada 736.911 ton garam produksi petambak yang akan coba diserap oleh pelaku industri. Ini produksi yang berasal dari banyak petambak yang tergabung dalam KPGN. Nota kesepahaman ini rutin dilakukan tiap tahun sejak 2019.
Ada kebutuhan sekitar 600.000 ton garam untuk industri aneka pangan dan sekitar 6.000 – 7.000 ton untuk farmasi.
Ketua AIPGI, Cucu Sutara, mengatakan, total kebutuhan garam nasional mencapai 4,7 juta ton. Ini terdiri dari sekitar 2,9 juta ton garam untuk kebutuhan industri dan 1,9 juta ton garam untuk konsumsi.
Kebutuhan garam industri terbesar dari industri chlore alkali plant (CAP) atau kimia dasar yang mencapai sekitar 2,2 juta ton – 2,3 juta ton. Selain itu ada kebutuhan sekitar 600.000 ton garam untuk industri aneka pangan dan sekitar 6.000–7.000 ton untuk farmasi.
Menurut Cucu, garam produksi petambak dalam negeri baru bisa memenuhi kebutuhan untuk garam konsumsi. Ada pula yang didistribusikan untuk industri sederhana, seperti pengasinan ikan dan penyamakan kulit.
Kandungan kadar garam yang diproduksi petambak tidak mencukupi persyaratan untuk terserap industri. Oleh karena itu, petambak akan dibina agar kualitas produksinya bisa meningkat sehingga bisa terserap oleh industri. Sebab, 2,9 juta ton garam industri belum bisa dipenuhi sepenuhnya dari dalam negeri sehingga masih harus impor.
Kandungan kadar garam yang diproduksi petambak tidak mencukupi persyaratan untuk terserap industri.
Petani tambak asal Madura, Achmad Sanusi, mengatakan, kebutuhan garam untuk industri yang besar semestinya dipandang sebagai potensi besar yang harus dipenuhi. Petambak garam kebanyakan masih menggunakan teknologi sederhana sehingga kualitasnya tidak memenuhi kadar yang diperlukan pabrik.
Untuk itu, perlu ada pembenahan dan pendampingan agar petambak lokal bisa ikut bisa berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan industri.
Bahan baku
Sekretaris Jenderal Asosiasi Biofarmasi & Bahan Baku Obat (AB3), Irfat Hista Saputra, mengatakan, industri farmasi memerlukan garam untuk berbagai kebutuhan peralatan medis. Infus misalnya, kebutuhan medis ini memerlukan garam dengan kadar kandungan tertentu.
Selama ini, garam untuk memproduksi infus masih banyak diimpor. Ini yang pada akhirnya juga bisa ikut mengerek naik biaya medis. Sebab, ketika nilai tukar rupiah melemah, harga jual infus pun bisa ikut terkerek naik. Dengan demikian, jika pasokan garam bisa dipenuhi dari petambak garam dalam negeri, industri farmasi akan terbantu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Taufik Bawazier, mengatakan, pihaknya akan membina semua pihak dengan adil mulai dari petambak, industri pengguna garam, dan juga industri farmasi. Pihaknya ingin produksi petambak bisa diserap industri.
Namun industri tidak boleh sampai kekurangan bahan baku yang sesuai spesifikasi agar tidak mengganggu proses produksi. “Semua pihak perlu didampingi dan dipastikan bahan baku harus terpenuhi supaya tidak sampai mengganggu industri nasional,” ujar Taufik.