RUPSLB PT Vale Indonesia Tbk yang digelar di Jakarta, Rabu (6/12/2023), menghasilkan penerimaan pengunduran diri Matt Cherevaty sebagai Direktur PT Vale Indonesia. Belum ada pembahasan mengenai kelanjutan HoA divestasi.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB PT Vale Indonesia Tbk di Jakarta, Rabu (6/12/2023),menerima pengunduran diri salah satu direktur, yakni Matt Cherevaty. Belum ada direksi baru ataupun keputusan lain terkait rencana penambahan kepemilikan saham oleh induk BUMN tambang, Mind.id.
”(Hasil RUPSLB) Itu pengunduran diri salah satu direktur, Matt Cherevaty. Itu diterima oleh pemegang saham. Itu saja sih,” kata Komisaris Independen PT Vale Indonesia (PTVI) Rudiantara setelah RUPSLB itu. Menurut dia, pengajuan mundur Matt sudah sejak September 2023. Penggantinya pun belum ada dan akan ditangani oleh direksi existing.
Dikutip dari laman PTVI, Cherevaty diangkat sebagai direktur Vale Indonesia pada RUPS Tahunan, 5 Mei 2023. Pria berkewarganegaraan Kanada itu sebelumnya menjabat Technical Leader-Business Development pada Vale Base Metals HQ atau perusahaan induk Vale di Kanada.
Pengunduran diri ini terjadi di tengah rencana divestasi PTVI. Akan ada pelepasan 14 persen saham PTVI kepada Mind.id. PT Vale Canada Limited atau VCL menandatangani perjanjian pendahuluan (Head of Agreement/HoA) dengan Mind.id, dan PT Sumitomo Metal Mining Co Ltd atau SMM di San Francisco, Amerika Serikat, Jumat (17/11/2023). Presiden Joko Widodo hadir dan menyaksikan acara itu.
Jika divestasi berjalan sesuai rencana, Mind.id akan menguasai 34 persen saham PTVI atau yang terbesar. Saat ini, Mind.id memegang 20 persen saham. Sementara VCL akan memegang 33,9 persen saham, dan SMM 11,5 persen saham. Adapun saham PTVI yang selama ini dimiliki publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 20,6 persen. Pengaturan rinci transaksi diharapkan selesai pada 2024.
Divestasi saham ini berkait dengan pemenuhan kewajiban divestasi PTVI yang hendak memperpanjang izin operasi produksi. Kontrak karya perusahaan yang dulu bernama PT International Nickel Indonesia (Inco) akan berakhir pada 2025 sehingga perlu diperpanjang menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jika ingin masih beroperasi produksi.
Jika divestasi berjalan sesuai rencana, Mind.id akan menguasai 34 persen saham PTVI atau yang terbesar.
Saat dikonfirmasi mengenai apakah ada pembahasan tentang komposisi direksi dan komisaris yang berkaitan dengan HoA divestasi PTVI dalam RUPSLB Rabu, Head of Communications PTVI, Bayu Aji Suparam, hanya mengirim siaran pers. Adapun siaran pers itu hanya berisi tentang pemegang saham yang menerima pengunduran Matt Matt Cherevaty sebagai direktur.
Sebelumnya, Selasa (21/11/2023), di Jakarta, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, transaksi pembelian saham oleh Mind.id dalam proses negosiasi. "Negosiasi semurah-murahnya. Negosiasi alot bukan berarti nggak jadi. MoU kita jalankan kok itu 14 persen sepakat. Tapi valuasi harus baik, kan, ini pertanggungjawaban kita," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Jumat (1/12/2023), mengatakan, negosiasi berjalan. "Pokoknya 14 persen (tambahan saham Mind.id). (Negosiasi) berlangsung tetapi kita minta Vale memberi harga murah," ucapnya.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Vale Indonesia Bernardus Irmanto, dalam Public Expose Live, Rabu (29/11) mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan valuasi divestasi saham. Adapun proses masih dibicarakan oleh berbagai pihak. Manajemen perusahaan menyambut perkembangan perjanjian, tetapi selanjutnya akan bergantung negosiasi yang berjalan.
Ia berharap keputusan ini dapat dihasilkan dalam waktu yang cepat karena berkait dengan perpanjangan kontrak. "Terkait dengan harga divestasi masih dinegosiasikan. Sebagai pemegang saham kami tentu ingin secepatnya karena divestasi ini adalah milestone penting dalam upaya kami mendapatkan perpanjangan kotrak area," kata Bernardus.
Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim, dihubungi Rabu, berpendapat, Mind.id dan pemerintah seharusnya memiliki posisi tawar kuat dalam negosiasi tersebut. Pemerintah dapat menagih berbagai komitmen PTVI yang belum terrealisasi agar posisi tawar semakin kuat.
"Dari sisi hukum kewajiban divestasi saham juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan (51 persen saham harus menjadi milik nasional). Posisi tawar pemerintah sudah tepat. Seharusnya pemerintah tidak membiarkan proses divestasi saham berlarut-larut," kata Akmaluddin.