Pemilu dinantikan sebagai momen penting bagi para pelaku usaha dengan harapan pemerintahan yang baru terpilih akan menerapkan kebijakan yang menarik, konsisten, dan kebijakan ekonomi yang mendukung bisnis bagi investor.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seiring dengan pemilu yang semakin dekat, ketidakpastian muncul di kalangan pelaku bisnis. Investor dan calon pembeli properti cenderung menunda keputusan bisnis sambil menunggu hasil pemilu. Hasil Pemilu 2024 diprediksi akan berdampak pada sentimen pasar properti.
Laporan Colliers Market Insights Research mengenai Dampak Pemilu 2024 terhadap Sektor Properti memperlihatkan, hasil pemilu akan memengaruhi sentimen pasar properti secara keseluruhan. Kekhawatiran atas ketidakpastian menjelang pemilu hingga rencana kebijakan dan komitmen ke depan dari masing-masing calon presiden berdampak terhadap pasar properti.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Ferry Salanto, Head of Research Colliers Indonesia, saat dihubungi, Minggu (3/12/2023), mengemukakan, hasil pemilu meskipun tidak menentukan nasib pasar, tetapi dapat memengaruhi sentimen sektor properti. Pengaruh itu, antara lain, terlihat dalam pekerjaan proyek yang terkait kerja sama dengan pemerintah, pelaku bisnis cenderung mengambil pendekatan menunggu dan melihat (wait and see) hasil pemilu.
”Kekhawatiran muncul jika ada kebijakan baru yang dianggap tidak menarik bagi sektor bisnis sehingga berpotensi menurunkan minat investasi,” katanya.
Ferry menambahkan, kepastian regulasi menjadi faktor kunci dalam menjamin keberlangsungan proyek. Pemilu dinantikan sebagai momen penting bagi para pelaku usaha dengan harapan pemerintahan yang baru terpilih akan menerapkan kebijakan yang menarik, konsisten, serta kebijakan ekonomi yang mendukung bisnis bagi investor dan pelaku industri.
Di kalangan pemilik atau pengembang properti perkantoran, kekhawatiran terbesar adalah hasil pemilu akan memengaruhi perubahan regulasi, terutama terkait proyek konstruksi yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, pelaku bisnis cenderung mengambil pendekatan melihat dan menunggu, memastikan proyek pembangunan berjalan lancar, serta segera membuat keputusan setelah ada kepastian hasil pemilu.
Di sektor industrial, investor, pengembang, dan perusahaan cenderung mempercepat penyelesaian proyek-proyek sebelum Pemilu 2024. Alasannya, perusahaan dan investor ingin memastikan proyek tidak menghadapi hambatan terkait perubahan kebijakan, terutama potensi regulasi baru yang berubah dari rencana kebijakan awal.
Perubahan kepemimpinan nasional berpotensi memicu perubahan kebijakan (Ferry Salanto).
Tren serupa juga terjadi di sektor ritel, yakni pengusaha ritel cenderung mendorong proyek dapat diselesaikan sebelum pergantian kepemimpinan. Hal ini agar keberlangsungan proyek bisa menjadi lebih pasti.
”Perubahan kepemimpinan nasional berpotensi memicu perubahan kebijakan. Oleh karena itu, untuk memastikan tidak ada proyek konstruksi yang melanggar peraturan, investor, pengembang, dan perusahaan berusaha menyelesaikan proyek sebelum pergantian kepemimpinan,” kata Ferry.
Apartemen tertekan
Sementara itu, pasar apartemen pada 2024 diproyeksikan masih menghadapi tekanan. Tekanan itu, antara lain, investor masih memilih mengamati kondisi dan dampak pemilu. Di samping itu, penurunan jumlah investor yang memilih apartemen sebagai bentuk investasi dan kecenderungan pasar yang lebih memilih rumah tapak daripada apartemen.
Di sisi lain, terbitnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah komersial dengan harga sampai dengan Rp 2 miliar diharapkan dapat mendorong pasar, terutama pasar apartemen. Menurut rencana, PPN yang ditanggung pemerintah ini diberikan 100 persen mulai 1 November sampai 30 Juni 2024, lalu untuk Juni-Desember 2024 diberikan 50 persen.
Insentif PPN untuk pembelian rumah komersial itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
”Ini menjadi instrumen yang dinanti, baik oleh developer maupun konsumen. Pembeli properti juga diharapkan melanjutkan aktivitas dan menghidupkan kembali pasar pascapemilu,” katanya.
Sebelumnya, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengemukakan, PMK No 120/2023 masih mengundang pertanyaan dan menimbulkan ketidaknyamanan di pasar karena aturan dan mekanisme yang berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, pemberian insentif PPN terkesan hanya dapat dimanfaatkan sampai Desember 2023 meskipun serah terima bisa sampai Desember 2024. Penetapan itu terkait APBN 2023.
Perpanjangan insentif PPN DTP untuk tahun anggaran 2024 juga belum dipastikan kapan digulirkan. Dalam ketentuan PPN DTP sebelumnya, yakni periode 2021-2022, transaksi yang mendapat insentif pajak masih dapat dilakukan sejalan dengan jadwal serah terima rumah. Perbedaan mekanisme itu membuat pasar kebingungan dan efektifivitas PMK tahun ini dipertanyakan.