Penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing di perairan perbatasan terus berlanjut. Modus operandi kapal-kapal ikan tak berizin itu berpotensi terus berkembang.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pencurian ikan oleh kapal asing ilegal di perairan perbatasan berlanjut. Kementerian Kelautan dan Perikanan mendalami dugaan modus baru pencurian ikan yang dilakukan kapal ikan ilegal asal Filipina di perairan perbatasan.
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu 15 menangkap satu kapal asing pencuri ikan berbendera Filipina bernama FB CA AM 02, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan pers, Selasa (28/11/2023), mengemukakan, kapal tersebut diduga menangkap ikan dengan kapal jenis pump boat dan alat tangkap pancing ulur (hand line) di Laut Sulawesi. Kapal asal Filipina itu tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
Kapal itu awalnya terdeteksi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada titik koordinat 04° 55.589'N-124°55.871'E, lebih kurang 2 mil laut (sekitar 3,7 kilometer) dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 17.17 Wita. Kapal Pengawas Hiu 15 kemudian mengejar kapal tersebut hingga tertangkap pada titik koordinat 04°54.704'N-124°55.719'E, pukul 17.29 Wita.
Penggunaan pancing ulur biasanya dilakukan untuk menangkap ikan tuna. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kapal tersebut diawaki dua anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Filipina dengan membawa muatan ikan lemadang kering sekitar 10 kilogram dan cumi kering sekitar 2 kilogram.
”Tren yang kami temui akhir-akhir ini, kapal-kapal ikan asing asal Filipina yang kami tangkap mayoritas membawa muatan ikan kering. Hal ini sedang kami selidiki lebih lanjut, apakah hal tersebut berkaitan dengan adanya modus operandi baru,” ujar Adin.
Selain ikan hasil tangkapan, petugas juga mengamankan empat alat penangkap ikan pancing ulur, satu alat navigasi GPS Furuno GP-32, satu alat komunikasi Radio Uniden Pro 520 XL, dan dokueman fisherman’s license satu lembar. Kapal tersebut saat ini telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Alih muatan kapal
Adin menambahkan, modus operandi yang biasa dilakukan kapal-kapal pump boat asal Filipina, yaitu menangkap ikan di perairan Laut Sulawesi yang tidak jauh dari garis batas ZEE Indonesia. Selanjutnya, hasil tangkapan ikan dari kapal-kapal pump boat diangkut (alih muatan) ke kapal pengangkut (mother boat) yang menunggu di perairan perbatasan.
Operasionalisasi kapal pump boat ilegal umumnya di sekitar rumpon yang dipasang di perairan perbatasan. Alat bantu penangkapan berupa rumpon untuk menarik sekumpulan ikan tersebut diduga dipasang tanpa izin oleh nelayan Filipina di perairan Indonesia, dan masuk sekitar 2 mil laut di ZEEI (Kompas, 26/11/2023). Wilayah perairan perbatasan Indonesia-Filipina ditengarai marak pemasangan rumpon ilegal.
Sepanjang Oktober 2023, KKP menertibkan 16 rumpon atau ponton yang dipasang secara ilegal di WPPNRI 716, perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Lokasi pemasangan rumpon rawan menjadi area beroperasinya kapal-kapal ikan ilegal. Maraknya rumpon ilegal dikhawatirkan merugikan Indonesia karena hijrahnya ikan tuna ke perairan negara tetangga.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan, saat dihubungi terpisah, mengemukakan, kapal-kapal asal Filipina kerap masuk ke perairan Indonesia di perbatasan dan menangkap ikan. Sebagian kapal itu merupakan kapal berukuran kecil.
Penangkapan kapal ikan asal Filipina itu menambah daftar kapal asing ilegal yang ditangkap di perairan Indonesia. Hingga 28 November 2023, KKP menangkap kapal ikan asing ilegal sebanyak 16 unit. Dari 16 kapal ikan asing tersebut, 8 kapal merupakan kapal berbendera Malaysia, 7 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Vietnam.
Adapun kapal ikan asal Indonesia yang ditangkap aparat KKP karena melanggar aturan berjumlah 195 kapal ikan. Total kapal ikan yang ditangkap KKP berjumlah 212 kapal ikan.