Banyak Kapal Asing Ilegal Pekerjakan Warga Negara Indonesia
Anak buah kapal asal Indonesia ditengarai masih banyak bekerja di kapal ikan asing ilegal. Kapal asing ilegal itu mencuri di perairan Indonesia.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk menangkap ikan secara ilegal ditengarai masih marak. Para nelayan tersebut dimanfaatkan untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya mengamankan sejumlah kapal ikan Malaysia yang diawaki nelayan Indonesia. Penangkapan kapal Malaysia berawak warga negara Indonesia membuka fakta masih maraknya penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia.
Pada Minggu (26/9/2021), KKP kembali menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 571 Selat Malaka. Kapal itu dioperasikan oleh nakhoda dan empat awak kapal warga negara Indonesia. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Kapal Pengawas Hiu 17, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut.
”Ini modus operandi yang masih sering kita temui, khususnya di WPP NRI 571 Selat Malaka. Jadi, mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita,” ujar Adin saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).
Adin menambahkan, kapal-kapal ikan Malaysia yang mencuri ikan itu kerap memanfaatkan sengketa perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia yang belum tuntas. Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan kompromi terhadap kapal asing pelaku penangkapan ikan ilegal.
”Kebijakan penangkapan ikan terukur dengan zona perikanan industri yang digulirkan KKP diharapkan dapat menjadi solusi lapangan kerja dan menyerap ABK (anak buah kapal) Indonesia untuk bekerja di kapal-kapal ikan dalam negeri,” katanya.
Menurut Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono, dalam dua tahun terakhir, terdata 61 nelayan Indonesia yang bekerja di kapal Malaysia ditangkap karena mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Pada tahun 2020, terdapat sebanyak 8 kapal dengan 29 anak buah kapal warga negara Indonesia yang ditangkap di perairan Selat Malaka, sedangkan tahun 2021 terdapat 9 kapal dengan 32 WNI yang diamankan.
”(Modus) ini tentu harus menjadi perhatian kita semua. Pemerintah tetap akan menindak tegas para pelaku pencurian ikan ini,” ujar Pung.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengemukakan, banyaknya ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Malaysia dipengaruhi jejak historis dan hubungan interaksi yang sudah terjalin lama. Sebagian merupakan nelayan migran yang merantau ke Malaysia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Bincang Bahari, beberapa waktu lalu, menyatakan pemerintah akan memberlakukan kebijakan penangkapan ikan terukur yang berbasis kuota tangkapan mulai tahun 2022. Kebijakan penangkapan terukur di WPP NRI mencakup tiga zona, yakni zona industri perikanan (fishing industry), zona nelayan lokal, dan zona perlindungan laut.
Zona industri perikanan dengan sistem kontrak penangkapan ikan akan diisi industri yang memiliki kapal ikan berukuran di atas 30 gros ton (GT). Uji coba penerapan zona industri perikanan dengan sistem kontrak penangkapan antara lain di WPP NRI 718 (Laut Arafura, Laut Aru) serta sebagian WPP NRI 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram).
Trenggono menilai, perputaran ekonomi di WPP NRI 718 sangat besar, mencapai Rp 100 triliun per tahun. Dengan kebijakan penangkapan terukur itu, potensi penambahan tenaga kerja yang terserap di WPP NRI 718 dan sebagian WPP NRI 715 bisa mencapai 280.000 awak kapal.