logo Kompas.id
EkonomiPenertiban Aplikasi Pesan...
Iklan

Penertiban Aplikasi Pesan Instan Masih Sulit Dilakukan

Penipuan aplikasi menggunakan aplikasi pesan instan susah diberantas karena akun penipu masih bisa berfungsi meskipun nomor teleponnya telah diblokir.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Tangkapan layar salah satu pesan dari kurir pengantar paket kepada Tria (39). Paket atas namanya itu tidak pernah dibelinya.
ARSIP TRIA

Tangkapan layar salah satu pesan dari kurir pengantar paket kepada Tria (39). Paket atas namanya itu tidak pernah dibelinya.

JAKARTA, KOMPAS —  Pemerintah berdalih hanya dapat mengatur kerja sama antara operator telekomunikasi seluler dan perusahaan aplikasi internet atau over-the-top (OTT) tanpa bisa mewajibkan mereka menjalankan kerja sama. Akibatnya, pemerintah pun kesulitan melakukan penertiban ketika belakangan marak berkembang konten penipuan melalui aplikasi pesan instan.

Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru menangani aduan penipuan SMS dan telepon. Tim kementerian akan melakukan verifikasi pengaduan sebelumnya akhirnya nomor diblokir oleh operator telekomunikasi seluler.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000