Penerapan eSIM akan Diatur, Kemenkominfo Susun Kajian Akademis Regulasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang melakukan kajian akademis penggunaan kartu nomor telepon seluler elektronik atau eSIM. Kajian ini meliputi standar teknis, perlindungan konsumen, dan efek industri.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemakaian kartu nomor telepon seluler elektronik atau eSIM akan diatur oleh pemerintah. Rencana pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan standar penerapan eSIM yang pada akhirnya mampu melindungi konsumen.
Direktur Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Aju Widya Sari, Rabu (5/4/2023), di Jakarta, mengatakan, saat ini, pemerintah melalui Kemenkominfo sedang melakukan kajian akademis mengenai konsep kebijakan implementasi eSIM di Indonesia. Isinya membahas teknis dan nonteknis.
Hal teknis menyangkut penentuan standar eSIM yang boleh diterapkan oleh operator telekomunikasi. Sebagai contoh, standar pada perangkat, standar keamanan saat proses provisioning (persiapan dan konfigurasi), dan data registrasi pelanggan.
”Juga, penentuan format penomoran pada perangkat konsumen dan mesin, seperti perangkat keras IoT,” ujar Aju.
Adapun kajian nonteknis fokus membahas potensi dampak penerapan eSIM terhadap kompetisi antaroperator telekomunikasi seluler. Berbagai pertimbangan nonteknis sudah muncul selama pembahasan. Misalnya, perlu tidaknya ketentuan pelarangan operator telekomunikasi seluler mengunci perangkat bundling yang menggunakan eSIM sehingga tidak dapat digunakan di jaringan operator lain. Contoh lainnya adalah cara perizinan bagi penyelenggara provisioning eSIM yang dilakukan oleh non-penyelenggara telekomunikasi. Aju menyebutkan pula bahwa kajian nonteknis terkait perlindungan konsumen pasca eSIM diterapkan.
Seluruh hasil kajian akademis tersebut nantinya dipakai untuk penyusunan regulasi eSIM. Meski tidak menyebut secara pasti kapan peraturan eSIM keluar, dia menekankan bahwa semua operator telekomunikasi seluler wajib mengikuti.
”Apabila sudah ada operator telekomunikasi seluler menerapkan eSIM lebih dulu, kami mewajibkan mereka segera menyesuaikan ketika regulasi sudah kami keluarkan,” kata Aju.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi berpendapat, penggunaan eSIM berpeluang mempermudah penyalahgunaan ponsel untuk kejahatan, seperti penipuan daring. Jejak pelaku sulit dideteksi karena data yang dipakai relatif rentan dibuat tidak valid.
Penerapan pemakaian eSIM juga rentan disalahgunakan oleh operator telekomunikasi seluler yang ”nakal”. Sebagai contoh, mereka mengaktifkan sendiri eSIM atau registrasi sepihak, seolah-olah ada tambahan jumlah pengguna baru sehingga bisa meyakinkan investor bahwa mereka memiliki kinerja operasional yang tetap baik.
Lebih jauh, lanjut Heru, implementasi eSIM bukan hal baru di dunia. Ketika era ponsel CDMA, eSIM pernah diterapkan. Akan tetapi, kala itu tidak populer karena ponsel yang dipakai eksklusif untuk operator telekomunikasi tertentu.
Kini, di era ponsel GSM, sasaran ponsel yang mengakomodasi eSIM juga cenderung masih eksklusif. Padahal, dari kacamata konsumen, eSIM seharusnya bisa dipakai siapa saja, ponsel apa pun, dan operator telekomunikasi seluler mana pun.
”Oleh sebab itu, kehadiran pemerintah perlu. Selain urusan teknis, registrasi data perlu dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pemerintah harus kembali melakukan validasi pendaftaran kartu nomor telepon seluler karena berpotensi terjadi banyak penipuan daring yang sukar ditelusuri akibat data di kartu tidak valid,” kata Heru.
Saat ini, di antara operator telekomunikasi seluler, sudah ada operator yang mengimplementasikan secara komersial eSIM. Sebagai contoh PT XL Axiata Tbk yang baru saja meluncurkan eSIM.
Group Head Mass Segment PT XL Axiata Tbk Lyra Filiola, saat dihubungi, menjelaskan ada beberapa keuntungan yang bisa pelanggan peroleh ketika menggunakan eSIM. Untuk beberapa nomor telepon seluler, mereka tidak akan perlu lagi khawatir kartu nomor akan rusak karena eSIM langsung menyatu dengan ponsel. Pengguna iPhone kini bisa menggunakan eSIM bersamaan dengan kartu nomor telepon seluler yang berbentuk fisik.
”Konsumen juga tidak perlu lagi repot-repot menyimpan beberapa kartu nomor telepon seluler fisik yang rentan rusak. Sebab, tipe ponsel tertentu dan sudah mendukung eSIM ternyata sudah bisa menyimpan lebih dari lima nomor eSIM,” ujarnya.
Dari sisi perusahaan, Lyra mengatakan, implementasi komersial eSIM akan mampu mempertahankan reputasi sebagai perusahaan yang inovatif. XL Axiata dapat melayani pelanggannya dengan teknologi terbaru.