logo Kompas.id
EkonomiPenerapan eSIM akan Diatur,...
Iklan

Penerapan eSIM akan Diatur, Kemenkominfo Susun Kajian Akademis Regulasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang melakukan kajian akademis penggunaan kartu nomor telepon seluler elektronik atau eSIM. Kajian ini meliputi standar teknis, perlindungan konsumen, dan efek industri.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Operator telekomunikasi seluler XL Axiata mulai menerapkan eSIM secara komersial.
DOKUMENTASI XL AXIATA

Operator telekomunikasi seluler XL Axiata mulai menerapkan eSIM secara komersial.

JAKARTA, KOMPAS  —  Pemakaian kartu nomor telepon seluler elektronik atau eSIM akan diatur oleh pemerintah. Rencana pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan standar penerapan eSIM yang pada akhirnya mampu melindungi konsumen.

Direktur Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Aju Widya Sari, Rabu (5/4/2023), di Jakarta, mengatakan, saat ini, pemerintah melalui Kemenkominfo sedang melakukan kajian akademis mengenai konsep kebijakan implementasi eSIM di Indonesia. Isinya membahas teknis dan nonteknis.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000