logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Terbitkan PP No...
Iklan

Pemerintah Terbitkan PP No 51/2023 untuk Landasan Menghitung Upah Minimum 2024

Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, melalui PP No 51/2023, upah minimum akan naik. Tiga variabel yang dipakai menghitung mengakomodasi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan secara seimbang.

Oleh
MEDIANA
· 2 menit baca
Menaker Ida Fauziyah
DOKUMENTASI KEMENAKER

Menaker Ida Fauziyah

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Menteri Ketengakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam siaran pers yang disebarluaskan ke media, Jumat (10/11/2023) tengah malam, di Jakarta, memastikan, melalui PP No 51/2023, upah minimum akan naik. Kepastian kenaikan upah minimum itu diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000