Terpuruk demi Zeus, Terjungkal di Pinjaman Daring
Judi daring semakin meresahkan masyarakat. Pinjaman daring ata pinjaman ”online” (pinjol) turut menambah masalah.
Fenomena judi daring (online) semakin merebak dan kian meresahkan masyarakat. Belakangan terungkap, judi online atau judi slot berkaitan erat dengan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol). Lantas, bagaimana relasi dari kedua entitas tersebut dapat terjalin?
Menurut mitologi Yunani, Zeus merupakan raja dari para dewa yang biasanya digambarkan dengan petir di tangannya. Nama karakter itu identik dengan judi slot dan tenar di kalangan para pemain lantaran terpampang dalam salah satu permainan judi slot.
Baca juga: Judi dan Kesehatan Mental Masyarakat Kita
Berdasarkan data GoogleTrends, orang-orang di Indonesia mulai ramai mencari kata kunci ”zeus” sejak awal 2022. Beberapa kata kunci yang berkaitan dengan ”zeus” tersebut, antara lain zeus138, slot zeus demo, zeus 138 slot, slot, dan pragmatic. Semuanya merujuk pada permainan judi slot.
Asep (25), bukan nama yang sebenarnya, masih ingat betul kala pertama kali mulai mencicipi judi slot. Berbekal iming-iming kemenangan hingga berkali-kali dari kawannya, Asep nekat mempertaruhkan sebagian kecil gajinya untuk bermain judi slot.
”Pertama kali bermain (judi slot), langsung coba di Kakek Zeus. Awalnya dikasih menang hingga berkali-kali lipat. Setelah itu, sampai sekarang tidak pernah menang lagi,” katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Rasa penasaran masih menyelimuti Asep sampai sekarang. Kesan dari kemenangan pertama itu begitu melekat sehingga ia tak lagi memikirkan berapa rupiah yang sudah digelontorkan untuk ”memuja” Dewa Zeus. Tak pelak, separuh gaji yang baru ia terima ludes begitu saja untuk bermain judi slot.
Layaknya orang kecanduan, segala cara dilakukan Asep agar bisa terus bermain judi slot. Bahkan, lelaki yang setiap hari bertugas membersihkan salah satu gedung perkantoran di Jakarta ini nekat mengambil pinjaman daring (pinjol) agar hasratnya untuk bermain dapat terpenuhi setiap hari.
Sekarang sudah berhenti total karena bagi saya kemenangan dari judi itu berhenti. Untungnya ada dukungan dari teman-teman meski utang itu masih ada.
”Dari semua aplikasi, total lebih dari 18 juta. Itu ada yang untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi paling banyak untuk slot. Soalnya masih penasaran. Apalagi, situsnya dapat diakses dengan mudah,” ujarnya.
Alhasil, Asep pun terpaksa menelan pil pahit dari panasnya mesin judi slot yang berbuntut pada gali lubang pinjaman sana-sini. Tak jarang, penghasilannya setiap bulan ludes tak tersisa untuk menutup utangnya di beberapa aplikasi pinjol legal.
Rama (26), bukan nama sebenarnya, juga menelan pil pahit dari lingkaran setan judi slot dan pinjol. Lagi-lagi, Dewa Zeus menjadi gerbang bagi Rama memasuki lorong kelam perjudian.
Semula, Rama hanya penasaran sebab teman-teman di tongkrongannya menceritakan kisah-kisah penggandaan uang dengan mendamba Dewa Zeus berbekal ponsel dan rekening bank. Hingga pada akhirnya, barista kopi di Purwokerto tersebut dibuat kelimpungan lantaran penghasilannya ludes seketika untuk menutup utangnya di salah satu aplikasi pinjol.
”Sekarang sudah berhenti total karena bagi saya kemenangan dari judi itu berhenti. Untungnya ada dukungan dari teman-teman meski utang itu masih ada,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.
Baca juga: Perputaran Uang Judi Daring Tembus Ratusan Triliun Rupiah Per Tahun
Kisah Asep dan Rama hanyalah potret kecil dari fenomena perjudian di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 2,7 juta penduduk Indonesia terlibat judi online dengan total nilai perputaran uang selama 2017-2023 diperkirakan Rp 200 triliun.
Sekitar 2,19 juta orang, di antaranya, termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Di antaranya adalah pelajar, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Blokir situs
Maraknya judi online yang semakin meresahkan masyarakat itu membuat pemerintah mengambil sejumlah tindakan. Misalnya adalah pemblokiran situs, pemblokiran rekening bank terkait praktik judi online, hingga penindakan pelaku-pelaku perjudian online.
”Judi online ini sudah sampai titik, yang menurut saya, tinggal sedikit lagi kita bereskan. Data kemarin itu sudah sekitar 400.000 situs kita tutup. Selain itu, kita juga memblokir rekening bank yang terlibat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi kepada awak media di Jakarta.
Selama tiga bulan terakhir, Kementerian Kominfo tercatat telah memutus akses terhadap 425.506 konten perjudian.
Selama tiga bulan terakhir, Kementerian Kominfo tercatat telah memutus akses terhadap 425.506 konten perjudian yang terdiri dari 237.098 konten berasal dari situs alamat internet protokol (IP address), 17.235 konten file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.
Lebih lanjut, platform induk media sosial Facebook dan Instagram, Meta, juga tercatat telah menghapus 1,65 juta konten perjudian dan lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia.
Kendati demikian, upaya pemerintah kiranya belum cukup manjur untuk memberantas judi online tersebut. Sebab, beberapa situs judi online berganti domain dan nama-nama pemilik rekening bank yang terlibat perjudian selalu berganti seakan tidak ada habisnya.
Ditambah lagi, permasalahan judi online turut menyeret pinjol dalam membentuk ekosistem lingkaran setannya. Kedua entitas tersebut kemudian mengerucut pada persoalan mendasar, yakni literasi keuangan.
Tingkat inklusi keuangan masyarakat mencapai 85,1 persen. Sementara tingkat literasi keuangannya sebesar 49,68 persen.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022 yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, tingkat inklusi keuangan masyarakat mencapai 85,1 persen. Sementara tingkat literasi keuangannya sebesar 49,68 persen.
Artinya, sudah banyak masyarakat yang sudah dapat memanfaatkan produk atau layanan keuangan. Namun, mereka belum memiliki cukup pengetahuan, keterampilan, serta keyakinan dalam mengambil keputusan terkait dengan pengelola keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, praktik judi online di Indonesia saat ini tak lepas dari kemudahan akses di era internet.
Faktor kurangnya literasi keuangan dan digital, menurut Widyasari, membuat masyarakat tidak mampu membedakan mana platform investasi atau pinjaman yang aman dan berbahaya. Faktor ini juga menyebabkan masyarakat sekadar asal ikut-ikutan yang penting akses dan persyaratan mudah dengan iming-iming imbal hasilnya besar.
”Hal itu membuat seseorang mudah sekali dijebak untuk ikut judi online. Untuk jangka panjang, para pelaku judi online ini dapat kecanduan dan berpotensi menggunakan pinjol untuk mengejar imbalan yang sebenarnya menyesatkan dari judi online,” katanya.
Untuk jangka panjang, para pelaku judi ’online’ ini dapat kecanduan dan berpotensi menggunakan pinjol untuk mengejar imbalan yang sebenarnya menyesatkan dari judi ’online’.
Widyasari mengatakan, belum ada kajian yang spesifik yang mendalami kaitan antara pinjol dan judi online. Namun, terdapat indikasi yang cukup kuat mengenai keterkaitan kedua aktivitas ilegal tersebut dengan modus menarik dana dari pinjol untuk dipertaruhkan dalam judi online.
Indikasi tersebut tidak lepas dari beberapa faktor, seperti keinginan untuk menjadi kaya secara instan (casino mentality) serta rendahnya literasi keuangan dan literasi digital. Ada pula faktor mudahnya akses pinjol dan perjudian online, tren fear of missing out (FOMO), serta faktor untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Oleh sebab itu, OJK melakukan berbagai kegiatan edukasi keuangan, baik secara luring maupun daring. Per 29 Oktober 2023, OJK telah melaksanakan 2.374 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 570.890 peserta secara nasional.
Selain itu, OJK juga telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening tidak hanya untuk rekening mencapai 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.
Menang ketagihan, kalah penasaran. Mungkin itulah pemeo yang sekiranya dapat menggambarkan kondisi para penjudi hingga terbentuklah lingkaran setan.
”Kerja sama OJK dengan pihak Kementerian Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran,” ujar Friderica.
Menang ketagihan, kalah penasaran. Mungkin itulah pemeo yang sekiranya dapat menggambarkn kondisi para penjudi hingga terbentuklah lingkaran setan. Di samping itu, akses teknologi digital masih menjadi tantangan bagi para pemangku kepentingan untuk memberantas permainan yang seumur peradaban manusia.