logo Kompas.id
EkonomiPerusahaan Wajib...
Iklan

Perusahaan Wajib Sosialisasikan Dana Pensiun

Transparansi pengelolaan dana pensiun merupakan hak bagi penerima manfaat atau karyawan. Hingga kini, OJK mendapati sedikitnya 12 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
· 5 menit baca
Karyawan PT Pos Indonesia melayani nasabah dana pensiun Asabri dan Taspen di Kantor Pos Besar Solo, Jawa Tengah, Senin (2/9/2019).
FERGANATA INDRA RIATMOKO

Karyawan PT Pos Indonesia melayani nasabah dana pensiun Asabri dan Taspen di Kantor Pos Besar Solo, Jawa Tengah, Senin (2/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sosialisasi dana pensiun menjadi kewajiban bagi perusahaan dan dana pensiun agar karyawan sebagai penerima manfaat dapat mengetahui besaran manfaat yang akan diterima, portofolio investasi, serta tingkat risiko. Saat ini, 12 dana pensiun berada dalam status pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Pengamat industri keuangan nonbank, Suheri, pada Jumat (10/6/2023), mengatakan, transparansi pengelolaan dana pensiun merupakan hak bagi penerima manfaat atau karyawan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan edukasi dan pemahaman bagi penerima manfaat mengenai pengelolaan dana pensiun.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI, FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000