Pemerintah Siap Fasilitasi Tiktok Terkait Perizinan Usaha Baru
Jika perusahaan media sosial ingin menjalankan layanan e-dagang, mereka jangan melakukannya di platform media sosial, tetapi di dalam platform e-dagang.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan terbuka apabila Tiktok ingin mengurus izin usaha baru sebagai penyedia layanan transaksi jual-beli barang secara daring. Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
”Jika Tiktok mau layanan e-dagang dalam Tiktok Shop Indonesia berjalan, layanan seperti itu harus dipisah (izin usahanya). Kami akan bantu pengurusan izin usahanya sesuai ketentuan terbaru,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Rabu (4/10/2023), di Jakarta.
Zulkifli kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang social commerce, tetapi mengaturnya. Jika perusahaan media sosial ingin menjalankan layanan e-dagang, mereka jangan melakukannya di platform media sosial, tetapi di dalam platform e-dagang.
Dalam keterangan resmi di laman perusahaan, Selasa (3/10), Tiktok mengatakan, prioritas perusahaan adalah mematuhi peraturan perundangan yang berlaku sehingga perusahaan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-dagang di Tiktok Shop Indonesia per Rabu pukul 17.00 WIB.
Tiktok belum memberi keterangan lebih jauh mengenai langkah lanjutan setelah Tiktok Shop resmi tidak melayani transaksi e-dagang.
Mengenai penutupan Tiktok Shop Indonesia sebagai ruang transaksi e-dagang, Tiktok dikabarkan sudah memberikan informasi kepada mitra penjual. Penjual yang terdaftar dapat menghubungi tim perwakilan Tiktok Shop Indonesia untuk bantuan lebih lanjut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam siaran pers menyatakan, pihaknya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) sesuai Undang-Undang (UU) No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain pengawasan, kementerian akan memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar peraturan perundang-undangan itu.
”Tiktok sudah membuat keputusan tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform Tiktok Shop sehingga sanksi terhadap Tiktok tak diperlukan. Kami terus mengevaluasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi yang ada,” tuturnya.
Budi menambahkan, pihaknya mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana e-dagang untuk memanfaatkan platform lokapasar yang ada dan melalui media transaksi daring lainnya.
Kecewa
Dampak keputusan itu mengundang kekecewaan dari penjual dan afiliator yang menggunakan Tiktok Shop Indonesia. Sebagian kekecewaan dialamatkan kepada Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki. Hal ini terpantau di kolom komentar posting-an akun Instagram kedua menteri pada Rabu.
Inti dari semua komentar adalah menyayangkan keputusan pemisahan model bisnis media sosial, social commerce, dan e-dagang dalam satu platform yang berujung pada penutupan Tiktok Shop Indonesia. Mereka merasa penutupan layanan itu merugikan pendapatan bisnis dan berharap pemerintah mempunyai solusi atas persoalan itu.
Salah satu afiliator di Tiktok Shop Indonesia, Leeanard Aprilia, mengaku menjadikan afiliator sebagai pekerjaan utamanya sejak 2021. Omzet menjadi afiliator bisa mencapai jutaan rupiah per hari bergantung dari traffic penonton.
”Jadi, kalau Tiktok Shop Indonesia menutup layanan e-dagang, hal itu benar-benar membuat saya kehilangan penghasilan utama. Saya belum memiliki rencana lain, seperti jadi afiliator di lokapasar lainnya,” kata Aprilia saat dihubungi.
Afiliator lainnya, Indah Putri, adalah ibu rumah tangga asal Palangkaraya yang memutuskan menjadikan afiliator sebagai pekerjaan utama sejak 2021. Keuntungan jadi afiliator, baginya, adalah bisa bekerja dari rumah dengan minim modal. Produk yang dia promosikan berupa peralatan rumah tangga.
Ketika mendengar kabar Tiktok Shop Indonesia akan tutup layanan e-dagang, dia merasa itu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal afiliator. Saat dihubungi Rabu siang, Indah mengaku belum punya rencana apapun pasca penutupan layanan e-dagang Tiktok Shop Indonesia.
Peneliti Center of Digital Economy and Small Medium Enterprises di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras Adha, berpendapat, pemerintah dapat memfasilitasi penjual dan afiliator yang selama ini mengandalkan Tiktok Shop Indonesia supaya mudah mengakses platform e-dagang lain.
Sementara itu, CEO Momentum Work Jianggan Li menambahkan, apabila Permendag No 31/2023 ditegakkan oleh pemerintah, konsumen dan penjual pada akhirnya akan menemukan cara lain untuk beradaptasi. Misalnya, dengan melakukan transaksi di platform/aplikasi e-dagang lain seperti yang mereka lakukan sebelum Tiktok Shop ada.
”Hal yang harus diwaspadai selanjutnya (dari implementasi Permendag No 31/2023) adalah potensi lebih banyak pergerakan barang impor melalui format bisnis ke bisnis (B2B) atau bisnis ke bisnis, lalu ke konsumen. Penjual mengimpor barang melalui impor B2B dan menjualnya ke pengguna akhir,” kata Jianggan.