Dampak Penutupan Tiktok Shop Diperkirakan Tak Lama
Tiktok mematuhi Permendag No 31/2023. Mereka menutup transaksi dagang, Namun, pengamat memperkirakan dampaknya pada pedagang tidak lama.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiktok menyatakan tidak akan memfasilitasi transaksi jual-beli barang di dalam Tiktok Shop Indonesia per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Pengumuman ini dibuat Tiktok untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Dalam keterangan resmi perusahaan, Tiktok mengatakan bahwa prioritas utama perusahaan adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Tiktok akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaan mendatang.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Yeta Purnama, saat dihubungi terpisah, berpendapat, penutupan Tiktok Shop akan berdampak terhadap kelangsungan pendapatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini punya akun di Tiktok. Namun, dia meyakini, dampak itu tidak akan berlangsung lama sebab penjual diperkirakan akan merambah ke saluran penjualan daring lainnya.
Pemisahan model bisnis social commerce dan lokapasar perlu ditegakkan pemerintah ke semua perusahaan platform media sosial, bukan hanya kepada Tiktok. Yeta menilai, hal itu akan menciptakan kesetaraan perlakuan di pasar e-dagang.
Dalam laporan Momentum Works (firma riset dan venture builder) bertajuk ”Ecommerce in Southeast Asia” (Juni 2023), Shopee, Lazada, dan Tokopedia tetap menjadi tiga lokapasar teratas di Asia Tenggara. Sementara Tiktok Shop, bagian dari Tiktok, dinilai telah berkembang menjadi pemain penting di pasar e-dagang Asia Tenggara.
CEO Momentum Works Jianggan Lie berpendapat, terlepas dari bagaimana pemisahan social commerce dan e-dagang, lalu lintas konsumen Tiktok yang sangat besar akan terus dimanfaatkan untuk pasar e-dagang, baik oleh Tiktok maupun pihak lain.
”Belum terlambat bagi Tiktok untuk terlibat dan membalikkan keadaan. Namun, mereka harus berani dan bersifat lokal,” kata Lie.
Dampak itu tidak akan berlangsung lama sebab penjual diperkirakan akan merambah ke saluran penjualan daring lainnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, ada beberapa aturan utama yang diatur dalam permendag itu. Salah satunya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Melalui pendefinisian itu, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.
Sesuai permendag itu, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, ataupun fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang dapat memasang penawaran barang dan jasa. Untuk menjaga persaingan sehat, penyelenggara PMSE, termasuk social commerce, wajib memastikan tidak ada interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan dalam dan luar sistem PMSE. Penyelenggara PMSE juga dilarang melakukan penguasaan data.
”Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik dan hanya dapat melakukan promosi barang/jasa,” ujar Zulkifli. Baik platform lokapasar maupun social commerce dilarang menjadi produsen.
Penyelenggara PMSE, termasuk lokapasar dan social commerce,yang melanggar aturan akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu pelaku PMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban, mereka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyampaikan, kebijakan pemisahan social commerce dengane-dagangbukan untuk menutup akses para pedagang untuk melakukan promosi melalui media sosial, melainkan untuk mengatur agar tidak terjadi monopoli pasar.
”Begini, soal Tiktok Shop itu bukan dilarang, melainkan diatur. Kami sudah putuskan bahwa tidak boleh ada penggabungan antara sosial media dan e-dagang karena ini punya potensi untuk memonopoli pasar. Kalau itu sudah terjadi, bisa berbahaya,” katanya, Kamis (28/9/2023).
Dengan regulasi tersebut, kata Teten, pemerintah ingin menghadirkan kesetaraan dalam lapangan berbisnis. Sebab, jika tidak demikian, monopoli pasar dapat menggerus para pelaku UMKM, terutama mereka yang belum terhubung dengan sistem digital.
Konsultasi publik
Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik pada Selasa (3/10/2023) hingga Senin (16/10/2023). Draf RPM ini sebelumnya telah disinkronisasi di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.
Materi RPM tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik terdiri dari sembilan bab, yang di antaranya mengenai klasifikasi data sistem elektronik, pendaftaran penyelenggara, dan nama domain instansi. Dalam keterangan resmi Kementerian Kominfo, Selasa, kementerian menyatakan bahwa landasan penyusunan RPM itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim pernah mengatakan akan ada koordinasi dengan Kementerian Kominfo setelah Permendag No 31/2023 diundangkan. Menurut dia, di sistem Kementerian Kominfo nantinya terdapat pengurusan izin penyelenggara sistem elektronik media sosial, social commerce, dan e-dagang.