logo Kompas.id
EkonomiPerlu Ada Batasan Produk Impor...
Iklan

Perlu Ada Batasan Produk Impor di Platform E-Dagang

Permendag No 31/2023 hanya mengatur minimal harga barang dari luar negeri yang transaksinya melalui pendekatan "cross border commerce".

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Pekerja mengepak perangkat pendingin ruangan (AC) yang telah lolos kontrol kualitas di pabrik PT LG Electronics Indonesia di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (3/10/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Pekerja mengepak perangkat pendingin ruangan (AC) yang telah lolos kontrol kualitas di pabrik PT LG Electronics Indonesia di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (3/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS  —  Pemerintah perlu mendorong peningkatan promosi produk dalam negeri di platform social commerce dan e-dagang. Dorongan ini perlu diikuti dengan membuat batasan minimal porsi produk lokal yang dipromosikan ataupun diperjualbelikan di kedua jenis platform.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyampaikan hal tersebut saat menghadiri diskusi ”Larangan Social Commerce, Tepatkah?” yang berlangsung secara daring, Selasa (3/10/2023), di Jakarta. Menurut dia, Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diundangkan 26 September 2023 memberikan ruang promosi yang besar bagi produk Indonesia.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000