Nilai belanja perpajakan meningkat di APBN 2024 meski kucuran insentif itu bisa mengurangi penerimaan negara. Pemerintah berhati-hati mengejar setoran pajak agar tidak mengganggu dunia usaha dan daya beli masyarakat.
Oleh
AGNES THEODORA
·4 menit baca
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga dari kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua dari kiri) hadir dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/8/2023). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum dari setiap fraksi terkait Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 alias kebijakan APBN terakhir Presiden Joko Widodo. Di tengah dinamika tahun politik, strategi mengejar penerimaan negara akan diterapkan berhati-hati tanpa mengusik dunia usaha dan daya beli masyarakat. Insentif perpajakan pun dikucurkan di akhir masa jabatan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (21/9/2023), mematok target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.309,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari penerimaan pajak Rp 1.988,8 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 320,9 triliun.
Akibat adanya perubahan asumsi dasar makro yang didorong oleh gejolak harga minyak global dalam sebulan terakhir, target penerimaan perpajakan naik Rp 2 triliun dari usulan awal pemerintah. Target penerimaan perpajakan untuk tahun depan itu juga lebih tinggi Rp 190,9 triliun dibandingkan outlook penerimaan tahun ini atau tumbuh sebesar 9 persen.
Dalam Buku Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah menyatakan bahwa upaya mengejar target penerimaan perpajakan akan menghadapi tantangan, khususnya akibat tren perlambatan ekonomi global dan volatilitas harga komoditas utama. Meski demikian, pemerintah memilih untuk tetap berhati-hati dalam mengejar target setoran pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, strategi optimalisasi untuk mencapai target penerimaan tahun depan akan dilakukan dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha, daya beli masyarakat, dan aspek keadilan.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2022 di Pojok Pajak mal ITC Kuningan, Jakarta, Senin (13/3/2023).
”Rasio perpajakan akan terus ditingkatkan dengan tetap menjaga iklim investasi di tengah gejolak ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas,” katanya dalam rapat paripurna pengesahan RAPBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski kerap dikritik karena berpotensi mengurangi pendapatan negara, nilai belanja perpajakan alias insentif perpajakan pun meningkat untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha. Dalam APBN 2024, pemerintah menetapkan nilai belanja perpajakan sebesar Rp 374,5 triliun, tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Nilai insentif perpajakan memang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, nilai belanja perpajakan adalah Rp 352,8 triliun, naik dari Rp 323,5 triliun pada 2022, Rp 310 triliun pada 2021, Rp 246,5 triliun pada 2020, dan Rp 266,3 triliun pada 2019. Kenaikan terbesar terjadi saat periode pandemi Covid-19.
Meski kerap dikritik karena berpotensi mengurangi pendapatan negara, nilai belanja perpajakan alias insentif perpajakan pun meningkat.
Terus bertambah
Menurut Sri Mulyani, nilai belanja perpajakan itu akan terus bertambah seiring dengan arah pertumbuhan ekonomi tahun 2024. Insentif perpajakan merupakan bentuk penggunaan instrumen pajak untuk memenuhi aspek keadilan.
”Belanja perpajakan ini yang menikmati mayoritas adalah masyarakat banyak. Ini untuk mendukung kesejahteraan rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pedagang menyiapkan buah pesanan pelanggan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (11/6/2021), Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok, termasuk beras, jagung, daging, sayur, dan buah-buahan, oleh pemerintah menuai beragam reaksi di masyarakat.
Nilai belanja perpajakan terbesar diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu Rp 184,8 triliun atau mencakup 50 persen. Sisanya untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 79,5 triliun (21,2 persen), dukungan bagi dunia bisnis sebesar Rp 49,8 triliun (13,2 persen), dan peningkatan iklim investasi Rp 60,4 triliun (16,1 persen).
Sektor usaha yang menurut rencana paling banyak mendapat manfaat insentif perpajakan adalah industri pengolahan, yakni Rp 88,6 triliun, disusul sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp 50,3 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 48,9 triliun. Porsi alokasi prioritas itu tidak berubah selama lima tahun terakhir.
Sri Mulyani menjelaskan, bentuk insentif pajak yang dirasakan masyarakat itu misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan untuk bahan makanan, kesehatan, dan pendidikan (kebutuhan pokok). UMKM juga mendapat insentif perpajakan dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dan PPN yang tidak dipungut.
Sementara bagi industri menengah-besar, pemerintah tetap mengucurkan pembebasan pajak dan pengurangan pajak lewat belanja tax holiday dan tax allowance.
Di sisi lain, belanja perpajakan juga dilakukan lewat penerapan pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Di kawasan ASEAN, Indonesia termasuk negara dengan ambang batas PTKP tertinggi.
”Ini aspek keadilan dari kebijakan perpajakan kita. Yang lemah tidak dipajaki, bahkan dibantu APBN. Sementara yang kuat membayar lebih besar,” katanya.
Yang lemah tidak dipajaki, bahkan dibantu APBN. Sementara yang kuat membayar lebih besar.
Evaluasi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, setiap tahun, pemerintah merekam realisasi belanja perpajakan dengan detail untuk mengevaluasi kebijakan itu secara terukur. ”Kita cek apakah kebijakan ini sudah benar-benar sesuai tujuan, yakni transformasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menilai beberapa tujuan itu sudah tercapai. Contohnya, kebijakan tax holiday bisa menciptakan investasi Rp 285,8 triliun pada tahun 2022 dan tax allowance menciptakan Rp 85,7 triliun. ”UMKM dan rumah tangga juga menikmati banyak keringanan. Bentuknya banyak, lewat pajak-pajak yang tidak dipungut dan dibebaskan,” ujar Febrio.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Spanduk sosialisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan terpasang di kawasan Pasar Puri Indah, Jakarta Barat, Jumat (3/3/2023). Hingga awal Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 5,7 juta wajib pajak telah melaporkan SPT.
Namun, peneliti pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai, insentif perpajakan idealnya pelan-pelan dikurangi. Jika pemerintah ingin meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah, hal itu bisa dilakukan lewat bantuan langsung yang lebih tepat sasaran tanpa harus merugikan penerimaan negara.
Ia juga menilai ambang batas PTKP Indonesia terlalu tinggi, yang justru mendorong pengusaha berbondong-bondong berlindung di bawah ambang batas dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, menurut dia, dapat dimaklumi jika pemerintah memilih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan perpajakan di tahun terakhir pemerintahannya.
”Balik lagi, sekarang tahun politik, sebentar lagi pemilu. Terlalu riskan kalau pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang merevisi insentif pajak. Ini perlu komitmen dari presiden selanjutnya,” kata Fajry.