Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Pekerja Migran Dimatangkan
Pekerja migran Indonesia akan mendapat pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman dengan nilai 500 dollar AS sampai 1.500 dollar AS. Rancangan peraturan untuk mengatur fasilitas itu sedang dimatangkan pemerintah.
Oleh
AGNES THEODORA
·4 menit baca
AGNES THEODORA
Petugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Indra Jaya Swastika di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023), membongkar kemasan kiriman pekerja migran Indonesia setelah barang tersebut ditetapkan masuk jalur merah. Barang yang dikategorikan jalur merah wajib diperiksa melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah akan memberikan fasilitas kepabeanan dalam bentuk pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia. Relaksasi itu diharapkan bisa meningkatkan fasilitas bagi para pekerja migran yang telah menyumbangkan pemasukan devisa tinggi bagi negara melalui remitansi.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan tersebut sedang dalam tahap penyusunan. Regulasi itu dikeluarkan untuk menyikapi kasus perlakuan kurang menyenangkan terhadap barang bawaan atau kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI) selama proses pengecekan bea cukai, seperti pembongkaran atau perampasan barang.
Skema fasilitas tersebut akan dibagi ke dalam tiga kategori. PMI resmi yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan mendapat pembebasan bea masuk sebanyak tiga kali dalam setahun dengan nilai masing-masing 500 dollar AS atau total 1.500 dollar AS, yakni setara Rp 23 juta.
Bagi PMI yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (tidak melalui jalur BP2MI), pembebasan bea masuk akan diberikan sebanyak satu kali dalam setahun senilai 500 dollar AS atau setara Rp 7,6 juta. Sementara PMI yang tidak terdokumentasi (undocumented) tidak akan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Chotibul Umam, Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan, pemberian fasilitas itu diharapkan bisa mendorong PMI untuk mendaftar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi yang terdata.
AGNES THEODORA
Petugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Indra Jaya Swastika di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023), melakukan pemindaian elektronik (X-ray) terhadap isi barang kiriman pekerja migran Indonesia sebelum menetapkan klasifikasi jalur importasi. Ini merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum suatu barang kemasan dikategorikan masuk jalur merah, jalur hijau, atau jalur kuning.
”Ini juga sekaligus untuk meningkatkan fasilitas bagi PMI, apresiasi untuk mereka yang dalam setahun bisa menyumbangkan remitansi hingga ratusan triliun. Kami harap pekerja migran mendapat kejelasan dan kepastian hukum untuk mengirim barang sesuai regulasi yang ada," kata Chotibul di acara Press Tour Kementerian Keuangan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan data Bank Indonesia, PMI telah menyumbangkan devisa melalui remitansi sebesar 9,71 miliar dollar AS pada 2022, setara Rp 149,18 triliun. Remitansi adalah transfer dana dari PMI yang tinggal di luar negeri selama satu tahun atau lebih kepada keluarga di Indonesia.
Sebelum pandemi, nilai remitansi dari PMI bisa lebih tinggi. Sebagai contoh, pada 2019, remitansi pekerja migran mencapai hingga 11,44 miliar dollar AS atau setara Rp 175,2 triliun.
Selama ini, pemerintah memang belum memberlakukan aturan khusus untuk barang kiriman pekerja migran.
Chotibul mengatakan, peraturan itu diharapkan bisa secepatnya dijalankan. Kementerian Keuangan saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mendetailkan kriteria barang serta volume barang kiriman PMI yang bisa dibebaskan dari bea masuk.
”Kami bisa memberikan fasilitas fiskalnya, dan itu sudah selesai digodok, tetapi terkait ketentuan tata niaga itu tetap menjadi kewenangan Kemendag. Kami sudah beberapa kali rapat dengan kementerian lain, saat ini masih berproses,” katanya.
Aturan khusus
Barang-barang yang dikirimkan PMI umumnya berupa tekstil dan produk tekstil, seperti baju dan sepatu yang dikirim untuk keluarga. Ada pula produk elektronik, seperti telepon genggam, serta makanan dan minuman. Jenis barang yang dikirim bervariasi, tergantung negara asal pengiriman dan daerah tujuan pengiriman di Indonesia.
Ia mengatakan, selama ini, pemerintah memang belum memberlakukan aturan khusus untuk barang kiriman pekerja migran. Aturan mengenai barang kiriman pekerja migran masih berlaku secara umum seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dengan aturan tersebut, skema pembebasan bea masuk untuk barang kiriman hanya berlaku untuk barang yang nilainya kurang dari 3 dollar AS atau setara Rp 46.000. Selain diberikan bebas bea masuk, kategori barang bernilai kecil itu juga dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh) dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Untuk barang kiriman dengan nilai 3 dollar AS sampai 1.500 dollar AS, dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, PPN 11 persen, dan PPh yang tetap dikecualikan. Sementara barang-barang bernilai besar dikenakan tarif lebih tinggi dengan tarif most favored nation (MFN), yakni tarif bea masuk di kisaran 5 persen sampai 40 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara bersama instansi terkait lain memusnahkan 634 karung pakaian bekas, di Medan, Senin (10/4/2023). Tidak ada tersangka penyelundupan dari beberapa kasus yang mereka tangani.
Pengawasan
Di sisi lain, pemberian relaksasi kepada barang kiriman pekerja migran itu juga perlu diiringi pengawasan yang lebih ketat. Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur III Maksi Drivandi Madya Triswanto, kiriman barang dari PMI kerap dijadikan modus penyelundupan untuk barang ilegal dan narkotika psikotropika dan prekursor (NPP).
Sepanjang tahun 2022, Ditjen Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan fisik (jalur merah) terhadap 75.350 barang kiriman PMI dan menemukan sebanyak 39,54 kilogram methamphetamine (sabu-sabu) serta NPP jenis lainnya, seperti NPP jenis MDMA (ekstasi) sebanyak 2.787 butir, 6 ampul cairan dan 2 bungkus permen dengan kandungan hemp oil (mengandung THC/ganja), 50 butir Zolium, dan 6,92 gram Dimetyltiptamina (DMT).
Kiriman barang dari PMI kerap dijadikan modus penyelundupan untuk barang ilegal dan narkotika psikotropika dan prekursor.
Maksi mengatakan, dari temuan di wilayah Kanwil Jatim III, beberapa modus penyelundupan yang ditemukan antara lain narkotika yang disembunyikan lewat alat masak, nampan, jeriken cat, selang AC, dan sepatu.
Saat ini, untuk membantu identifikasi barang-barang ilegal itu, semua tempat penimbunan sementara (TPS) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, diwajibkan memiliki mesin pemindai elektronik (X-ray) dual view yang lebih akurat untuk mengetahui isi kemasan yang dikirim oleh PMI.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Pekerja migran Indonesia Juanti (berbaju putih) disambut haru oleh keluarganya yang menjemput kedatangan pekerja tersebut di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (17/4/2023). Juanti berkesempatan mudik setelah beberapa tahun bekerja di Hong Kong. Arus mudik para pekerja Migran Indonesia yang hendak merayakan Lebaran di kampung halaman mulai berlangsung di bandara tersebut.
”Ini perlu kejelian dari petugas bea cukai karena penyelundupannya itu benar-benar tersembunyi dalam kemasan sehari-hari,” katanya.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai, perlakuan khusus berupa pembebasan bea masuk bagi pekerja migran itu tidak diperlukan. Ia mengkhawatirkan, aturan khusus itu justru bisa membuka celah penyalahgunaan oleh orang-orang yang menitipkan barang dalam jumlah besar kepada pekerja migran demi mendapat pembebasan pungutan bea.
”PMK ini sebenarnya tidak perlu karena kekhususan itu justru bisa membuka peluang diskriminasi terhadap pekerja migran dan memunculkan abuse dan fraud baru,” kata Wahyu.