logo Kompas.id
EkonomiKendalikan Polusi Udara,...
Iklan

Kendalikan Polusi Udara, Pelaku Industri Wajib Lapor Emisi

Pelaporan pelaku manufaktur penting sebagai data pemrofilan industri, bahan analisis internal kementerian untuk aksi tindak lanjut, sekaligus landasan untuk menunjukkan kepatuhan industri dalam mengendalikan gas buang.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
· 2 menit baca
Lanskap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Banten, Senin (28/8/2023). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memaparkan sumber polusi udara terbesar di DKI Jakarta dan sekitarnya adalah dari kendaraan bermotor (44 persen) dan PLTU (34 persen).
TOTOK WIJAYANTO

Lanskap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Banten, Senin (28/8/2023). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memaparkan sumber polusi udara terbesar di DKI Jakarta dan sekitarnya adalah dari kendaraan bermotor (44 persen) dan PLTU (34 persen).

JAKARTA, KOMPAS — Demi mengendalikan sumber polusi udara dari industri manufaktur, pemerintah mewajibkan pelaku industri melaporkan emisi gas buangnya setiap seminggu sekali. Kewajiban ini berlaku untuk pelaku industri di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. SE ini berlaku pada 25 Agustus hingga 31 Desember 2023.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000