Pelaku Usaha dan Industri Butuh Solusi Kontinu Tangani Polusi Udara
Pemerintah pusat perlu mengidentifikasi sumber polusi udara beserta penanganannya di tiap daerah, misalnya dari aktivitas pembangkit listrik dan kawasan industri.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Demi menangani polusi udara di Jakarta, Presiden Joko Widodo meminta pelaku usaha dan industri menerapkan pola kerja hibrida agar mobilitas pekerja berkurang. Kalangan pelaku usaha dan industri menilai, pemerintah perlu mengidentifikasi sumber polusi udara dan menyiapkan strategi yang lebih kontinu dibandingkan dengan kerja hibrida yang bersifat sementara.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani, pemerintah sebaiknya membuat kajian sumber polusi terlebih dahulu lalu menyusun regulasi yang secara komprehensif menargetkan penurunan pencemaran beserta dampak ekonominya. ”Kami merasa, langkah ini paling prudent dan kontinu dalam jangka menengah dan panjang. Hal ini perlu diinisiasi dan segera dilakukan sehingga polusi udara yang ada sekarang dapat berkurang secara signifikan dan tidak berulang,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/8/2023).
Secara bersamaan, dia berpendapat, pemerintah perlu membenahi penegakan (enforcement) atas regulasi pengendalian polusi udara yang sudah ada, seperti kebijakan uji emisi, larangan pembakaran sampah, serta kebijakan insentif penggunaan kendaraan umum ataupun kendaraan listrik. Selain itu, kebijakan insentif bagi pelaku usaha untuk mengganti mesin produksi ke peralatan yang lebih ramah lingkungan juga perlu diperkuat. Langkah-langkah ini dapat dieksekusi sebagai solusi jangka pendek.
Terkait usulan bekerja secara hibrida, dia menilai, kebijakan tersebut bersifat reaktif dan temporer. Dia menggarisbawahi, tidak semua sektor usaha dapat mempertahankan produktivitasnya ketika karyawan bekerja dari rumah, contohnya ritel, pasar tradisional, dan yang pabriknya membutuhkan tenaga kerja.
Peniliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Dhenny Yuartha Junifta, mengatakan, pemerintah pusat perlu mengidentifikasi sumber polusi udara beserta penanganannya di tiap daerah. ”Aktivitas pembangkit listrik dan industri bersifat lintas daerah. Sayangnya, emisi lintas batas dalam pembangunan pembangkit dan penentuan kawasan industri kerap luput dari perhitungan,” katanya saat dihubungi, Selasa (15/8/2023).
Demikian juga, lanjutnya, dengan transportasi. Emisi dari lalu lintas dan mobilitas masyarakat ataupun barang antardaerah juga jarang diperhitungkan. Dia menduga, daerah-daerah yang lalu lintas logistik dan masyarakat yang menggunakan kendaraan tergolong tinggi berpotensi menghasilkan emisi yang besar dan berdampak pada polusi udara.
Pandemi Covid-19 telah mengubah pola kerja dan mobilitas masyarakat. Secara spesifik, dia berpendapat, penopang utama perekonomian di Jakarta merupakan sektor usaha yang sulit menerapkan sistem kerja dari rumah. Oleh karena itu, jika sistem itu diberlakukan, dampaknya tidak terlalu signifikan dalam menekan mobilitas pekerja sehingga tidak efektif.